Ahok Tak Dinonaktifkan, Jokowi akan Terima Resiko "People Power"

  15 Februari 2017 PERISTIWA Nasional

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menganggap Presiden Joko Widodo melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Ferry hal itu sebagai upaya Jokowi untuk melindungi Ahok.

"Presiden tidak menginstruksikan kepada Mendagri untuk memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur. Padahal, sudah jelas dalam UU nomor 23 tahun 2014 Pasal 83 di ayat 3 tertulis pemberhentian sementara Gubernur dilakukan oleh Presiden," kata Ferry di Jakarta.

BACA JUGA : Polisi Tindak Lanjuti Laporan Antasari ke Bareskrim

Ferry menduga Jokowi melakukan pelanggaran undang- undang dan melakukan tindakan diskriminatif jelang pilkada Jakarta. Padahal, kata dia, dalam kasus mantan gubernur Banten Atut Chosiyah dan mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara paska keluarnya surat register perkara.

Ferry menambahkan jika Ahok tidak diberhentikan sementara, Jokowi akan menerima konsekuensi, baik secara yuridis, politik, maupun sosial sebagai akibat dugaan pelanggaran konstitusi.

Dia menegaskan tanggungjawab masalah ini harus diambil seluruhnya oleh Jokowi dan bukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA : Istana Bantah Tudingan SBY Bahwa Grasi Antasari Bermotif Politik

"Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden ini dilakukan secara sengaja dan terang- terangan di tengah situasi pilkada Jakarta. Ini membuktikan bahwa Presiden tidak independen dan mendukung Ahok melalui penggunaan instrumen kekuasaan," ujarnya.

Kondisi ini, kata dia, semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tengah keraguan mereka terhadap kejaksaan dan kepolisian.

Ferry menyatakan seharusnya pemerintah dapat memenuhi harapan masyarakat agar pelaksanaan pemilu berjalan adil dan jujur. Situasi seperti ini dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak dan mendorong masyarakat bergerak dengan caranya sendiri.

"Kecurangan ini dikhawatirkan dapat mendorong masyarakat menggunakan caranya sendiri atau people power untuk berhadapan dengan pemerintah demi tegaknya hukum dan demokrasi," kata Ferry.

BACA JUGA : Pengacara Hary Tanoe Bantah Antasari Azhar

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung penuh penggunaan hak angket di DPR terhadap dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden.

"Kami juga meminta KPU dan Bawaslu untuk tegas terhadap pelanggaran ini. Kepada warga Jakarta, kita harus berani menyatakan sikap melawan kecurangan dan pelanggaran baik yang dilakukan oleh Gubernur Terdakwa, Ahok, maupun Presiden Jokowi," tandas Ferry.(BB/suara).