Top! Kurang dari 24 Jam Polres Jembrana Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian di SWT

  12 Januari 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kerja keras jajaran Polres Jembrana dalam mengungkap kasus pencurian patut diacungi jempol. Terbukti, kurang dari 24 jam dari kasusnya dilaporkan, polisi telah berhasil membekuk pelaku pencuriannya.
 
Muhamad Ibnu Hamzah (22), asal Banjar Tengah, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, terpaksa pasrah diinapkan polisi di hotel prodeo dalam jangka waktu lama.
 
Pasalnya, pemuda yang bekerja sebagai karyawan mini marker SWT ini dibekuk jajaran Reskrim Polres Jembrana, karena melakukan pencurian atau penggelapan di mini market milik Siwitra,  tempatnya bekerja.
 
 
Aksi itu pelaku lakukan pada Rabu (11/1) sekitar pukul 03.30 WITA pagi, saat pelaku bertugas jaga malam di mini market yang berlokasi di Desa Dangin Tukadaya, Jembrana.
 
"Pelaku kita tangkap di depan sebuah toko yang berlokasi di Kelurahan BB Agung, Negara. Saat itu pelaku sedang duduk-duduk sore harinya sambil main handphone," kata Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, Kamis (12/1/2017).
 
Menurut Yusak, saat pelaku kerja malam dan saat teman kerja lainnya sibuk sekitar pukul 00.30 WITA, pelaku mengambil kunci berangkas di laci meja kasir. Setelah mengambil kunci, pelaku kemudian menuju ruang berangkas dan mengambil uang toko/mini market sebesar Rp 7 juta lebih.
 
 
"Uang yang diambil diberangkas, pelaku simpan di saku celananya. Pelaku juga sempat mengambil uang sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah," jelas Yusak.
 
Setelah berhasil mengambil uang, pelaku berpura-pura meminta izin kepada teman kerjannya untuk menolong temannya yang motornya mengalami ban pecah.
 
"Tapi pelaku malah pulang dan mengganti pakaian. Kemudian pelaku menuju penginapan Sila Asih di Desa Kaliakah, Negara untuk menginap," terang Yusak.
 
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana pagi harinya setelah karyawan lainnya mengetahui uang dalam berangkas dan laci meja kasir raib. Pelaku akhirnya berhasil diamankan beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan.
 
 
"Kami berhasil mengkungkap kasus ini berkat rekaman CCTV yang ada di mini market tersebut," ujar Yusak.
 
Menurut Yusak, uang hasil kejatahan tersebut menurut pelaku telah dibelikan sebuah HP Galaxi J7 seharga Rp 3.710.000, satu buah topi warna hitam abu-abu seharga Rp 140 ribu, membeli makanan Rp 25 ribu, membeli kartu perdana XL Rp 5000 dan menyewa kamar hotel Rp 60 ribu.
 
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah HP merek Samsung Galaxi J7, satu buah topi hitam abu-abu, satu buah kartu perdana XL, uang sisa Rp 2.994.000, satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah DK 2668 ZS, satu buah baju warna merah bertuliskan SWT, satu buah celana jean hitam dan satu pasang sepatu milik pelaku diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut.(BB).