Laporan Polisi Anggota DPRD Digrebek Bersama WIL Dicabut. Ada Apa Ya?

  11 Januari 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus KMG AS (39), anggota DPRD Jembrana yang terjaring yustisi sedang berduaan di kamar hotel bersama Niluh Putu PY (40), pegawai kontrak di RSUD Negara, Sabtu (31/12/2016) lalu hingga kini masih bergulir.
 
Badan Kehormatan (BK) DPRD Jembrana hingga saat ini masih mengusut kasus dugaan mesum tersebut yang telah mencoreng citra lembaga. Selain melakukan klarifikasi ke Polres Jembrana dan ke hotel tempat oknum dewan tersebut terjaring yustisi serta mendatangi Niluh Putu PY di RSUD Negara, BK juga mulai meminta keterangan saksi-saksi, termasuk KMG AS.
 
 
Bahkan beberapa waktu lalu pihak keluarga Niluh Putu PY telah melaporkan ulah oknum anggota DPRD Jembrana tersebut ke Polres Jembrana melalui surat keberatan yang ditujukan kepada Kapolres Jembrana, ditembuskan ke Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, Ketua DPRD Jembrana serta Lurah Tegalcangkring.
 
Namun kabarnya, laporan ke Polres Jembrana tersebut telah dicabut oleh pihak keluarga Niluh Putu PY sehari setelah surat keberatan tersebut dikirimkan. Tidak jelas apa alasan pencabutan surat keberatan tersebut.
 
 
"Ya memang benar surat keberatan atau laporan dari keluarga Niluh Putu PY tersebut telah dicabut sehari setelah dikirim," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, Rabu (11/1/2016).
 
Namun menurut Yusak, meskipun surat keberatan atau laporan tersebut tidak dicabut, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Mengingat surat laporan dari pihak keluarga tersebut tidak melampirkan surat kuasa dari suami Niluh Putu PY yang saat ini berada di luar negeri.
 
 
"Ini kan kasus delik aduan. Jadi yang seharusnya menyampaikan pengaduan atau keberatan adalah suaminya, bukan pihak lain," jelas Yusak.
 
Demikian halnya jika ada laporan dari suami Niluh Putu KY, pihaknya juga akan kesulitan menindaklanjuti kasus tersebut, mengingat tidak adanya Visum Et Revertum yang menunjukan perbuatan jinah telah terjadi.
 
"Tidak mungkinlah visum baru kita lakukan setelah perbuatan berselang cukup lama, jelas hasilnya tidak akurat," tandas Yusak.(BB).