Putu PY Kepergok Bersama Dewan di Kamar Hotel Berdalih Hanya Ngobrol Biasa

  04 Januari 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Penanganan kasus oknum KMG AS (39), anggota DPRD Jembrana yang terjaring yustisi saat berada di kamar hotel bersama seorang wanita bersuami, Niluh Putu PY (40) pada Sabtu (31/12/2016) malam lalu ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jembrana.
 
Ketua BK hari ini dengan mengajak Wakil Ketua serta anggotanya mendatangi Polres Jembrana untuk mengklarifikasi kasus tersebut untuk memperoleh data dan sekaligus untuk memastikan apakah benar KMG AS yang terjaring yustisi tersebut seperti diberitakan di sejumlah media. 
 
 
BK juga langsung turun ke hotel Dea yang berlokasi di Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, tempat KMG AS dan wanita selingkuhannya terjaring operasi yustisi. 
 
Bahkan BK juga mendatangi RSUD Negara dan bertemu dengan Niluh Putu PY (40), pegawai kontrak yang merupakan selingkuhan KMG AS. Di RSUD, BK didampingi Direktur RSUD Negara langsung memintai keterangan Niluh Putu PY seputar kejadian tersebut. 
 
Wakil Ketua BK DPRD Jembrana I Putu Kamawijaya dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya bersama Ketua BK dan anggota memang benar mendatangi Polres Jembrana, Hotel Dea dan RSUD Negara guna mengklarifikasi kasus yang menjerat oknum anggota DPRD di "Bumu Mekepung" tersebut.
 
 
"Di Polres kami hanya mencari kebenarannya saja dan ternyata benar seperti apa yang ditulis sejumlah media," Kamawijaya, Rabu (4/1/2017).
 
 
Kamawijaya juga mengatakan dari pengecekan ke Hotel Dea, penjaga hotel juga membenarkan bahwa pada malam pergantian tahun baru tersebut ada operasi yustisi dari Polres Jembrana dan KMG AS bersama pasangannya juga ikut terjaring.
 
 
"Penjaga hotel juga menerangkan kalau KMG AS menempati kamar nomer 10 dengan tarif tujuh puluh ribu rupiah semalam dan dapat bonus permen dua biji," Kamawijaya.
 
Sayangnya, lanjut Kamawijaya, saat Niluh Putu PY dimintai klarifikasinya, wanita bersuami asal Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo itu berdalih telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
 
 
Bahkan menurut Kamawijaya, Niluh Putu PY mengaku tidak ada hubungan perselingkuhan dengan KMG AS, namun hanya rekan biasa maupun rekan bisnis.
 
"Pengakuannya bertemu di kamar hotel ini hanya untuk membicarakan bisnis karena rencananya mereka berdua mau buka apotik. Membicarakan bisnis kok di kamar hotel, berdua lagi apalagi di kamar hotel ini hanya ada tempat tidur tidak ada kursi dan meja. Ngak masuk akal pengakuannya," tepis Kamawijaya.
 
 
Namun demikian BK, menurut Kamawijaya tidak mempersoalkan keterangan Niluh Putu PY. Boleh saja dia berkelit dan berdalih sebagai upaya bela diri, namun BK bisa menganalisa dan menilai secara logika.
 
 
"Nanti setelah ini langkah selanjutnya kami akan melakukan kajian dan pendalaman. Kemudian melakukan pemanggilan saksi-saksi termasuk oknum yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," jelas Kamawijaya.
 
Nantinya setelah pemeriksaan saksi-saksi dan oknum tersebut barulah bisa disimpulkan apakah oknum dewan tersebut melanggar etika atau tata tertib dewan. Setelah itu baru diputuskan sanksi apakah yang dijatuhkan seperti teguran lisan atau teguran tertulis ataupun membebastugaskan dari unsur pimpinan alat kelengkapan dewan.
 
 
"Yang jelas kami masih bekerja dengan serius. Semata-mata kami lakukan untuk menjaga kehormatan lembaga, bukan karena kepentingan lain," tutup Kamawijaya. (BB)