Tak Mau Terseret Kasus Website Desa Mangkrak, 41 Perbekel Surati Rekanan

  29 Desember 2016 PERISTIWA Jembrana

ilustrasi/net

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Pasca mencuatnya kasus website desa yang mangkrak, 41 Perbekel atau Kepala Desa se-Jembrana yang berujung diperiksa pihak kepolisian membuat pihak para Perbekel terpaksa harus menyurati pihak rekanan pengadaan website desa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut.
 
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Jembrana, I Nengah Ledang dikonfirmasi awak media mengatakan, Perbekel se-Jembrana melalui Forum Komunikasi Perbekel/Lurah Kabupaten Jembrana telah mengirimkan surat kepada rekanan. 
 
Ia menyebutkan surat nomor 12/FKPL/XII/2016 tertanggal 27 Desember 2016 dengan perihal Penyelesaian Pelaksanaan Website Desa yang ditandatangani oleh Ketua FKPL Kabupaten Jembrana, I Ketut Widastra ditujukan kepada Direktur CV. Indonesia Global Sarana.
 
 
Isinya surat itu menurutnya adalah meminta pihak rekanan penyedia jasa IT itu agar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian kerja (SPK) yang dibuat perbekel selaku pihak pertama dan rekanan selaku pihak kedua pada tanggal 14 Maret 2016. 
 
Dari 7 pasal yang tertulis dalam SPK dengan nilai Rp 5 juta itu, salah satu klausulnya yaitu pada Pasal 6 tentang Pendampingan dan Pengelolaan Website diantaranya disebutkan pihak rekanan akan mendampingi pihak desa selama tiga bulan dalam pengelolaan dan pengisian website desa dengan cara kirim data lewat email, telepon dan media komunikasi lainnya.
 
Namun, karena kenyataannya saat ini konten website desa belum terisi dengan lengkap sedangkan sudah memasuki akhir tahun anggaran 2016 sehingga pihak perbekel melalui surat itu meminta pihak rekanan segera menyelesaikan pekerjaan sesuai SPK yang dibuat dengan pihak desa. Pihak desa berdalih pembayaran oleh pihak desa sudah lunas dilakukan sesuai SPK yaitu 100 persen diawal pekerjaan.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus  website desa di Kabupaten Jembrana telah memasuki babak baru dimana pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap 41 Perbekel atau Kepala Desa terkait kasus tersebut.
 
Penyelidikan dilakukan guna mengungkap adanya tindak pidana korupsi terhadap program website yang belakangan diketahui tidak berjalan tersebut.
 
"Kami memang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A. Sooaai.
 
Bahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat perintah (sprint) penyelidikan dan telah mendatangi sejumlah Perbekel atau Kepala Desa yang ada di Jembrana.
 
 
Hasilnya, menurut Yusak, program website ini didanai dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) 2016 sebesar Rp 5.000.000 per web per Desa. Setidaknya ada 41 Desa di Kabupaten Jembrana yang telah membuat program ini dan telah diresmikan oleh Pemkab Jembrana beberapa waktu lalu. 
 
Bahkan, meskipun program ini kebanyakan tidak jalan tapi sudah keluar dana untuk biaya pemeliharaannya sebesar Rp 2.000.000 per tahun.
 
"Kita sudah datangi beberapa Kepala Desa dan masih pengumpulan data. Nanti akan dilakukan audit dulu dari BPKP, kalau terbukti ada unsur korupsi kita panggil semua pihak yang terkait," tegas Yusak.
 
Terkait hal itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Pemkab Jembrana, I Nengah Ledang membenarkan jika program website 41 Desa di Kabupaten Jembrana ini kebanyakan tidak jalan alias mangkrak. Dari 41 website desa, diakui hanya website Desa Baluk di Kecamatan Negara saja yang masih aktif hingga saat ini.
 
Selain itu diakui pula bahwa program website Desa tersebut dibiayai oleh APBDes 2016 dengan rincian biaya Rp 5.000.000 untuk pembuatan programnya dan Rp 2.000.000 untuk biaya pemeliharaan programnya per tahun.
 
Hanya saja, kata dia, program website desa tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga atau pihak swasta. Pihaknya mengaku hanya bertugas memfasilitasi pengerjaan program ini antar 41 Desa dan pihak swasta sebagai rekanan. (BB)