Begini Rayuan Maut Duda Satu Anak Berhasil 3 Kali Setubuhi ABG Cantik

  17 Desember 2016 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Gede WK alias Jegen Noti (28), duda satu anak asal Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Jembrana selalu ngiler melihat kemolekan Ni Luh PC (15), pelajar kelas VII di salah satu SMP di Jembrana.
 
Lantaran sudah tidak tahan melihat kecantikan anak gadis tetangganya ini, Gede WK kemudian berusaha mencari nomer HP (handphone) gadis yang selalu hadir dalam pikirannya tersebut.
 
Keberuntungan rupanya berpihak kepada Gede WK, dia berhasil mendapatkan nomer HP gadis cantik tetangganya itu. Alhasiln diapun akhirnya mulai melancarkan rayuan mautnya lewat SMS. Sayangnya, SMS Gede WK tak pernah ditanggapi oleh Ni Luh PC.
 
Tak menyerah, Gede WK lalu menerapkan strategi lain untuk meluluh lantakkan hati gadis tetangganya itu. Dia pun sering mengirim pulsa ke nomer HP milik Ni Luh PC. Bahkan, saking ngilernya, Gede WK nekat dan memberanikan diri menelpon untuk melancarkan rayuan mautnya.
  
Usaha dan strategi jitu Gede WK membuat Ni Luh PC klepek-klepek dan bertekuk lutut sehingga akhirnya jatuh di pelukan duda satu anak itu. Mereka akhirnya berpacaran dan memadu kasih. Tak puas sampai disitu, Gede WK kembali mengeluarkan jurus maut agar bisa mencicipi kemolekan gadis tetangganya itu.
 
Hasilnya, baru beberapa hari pacaran, Gede WK sudah berhasil menyetubuhi gadis munggil tersebut di salah satu rumah kosong di kampungnya. Bahkan perbuatannya itu sampai berulang hingga Gede WK berhasil menggagahi gadis munggil itu sebanyak 3 kali.
 
Naas, aksi bejat Gede WK diketahui oleh orang tua Ni Luh PC. Orang tuannya pun akhirnya berang dan melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana. Gede WK kemudian dibekuk dan diamankan di Polres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
”Dari hasil pemeriksaan, Pelaku (Gede WK) mengaku sudah tiga kali menyetubuhi korbannya (Ni Luh PC di rumah kosong yang belum selesai di bangun," ucap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana.
 
Menurut Yusak, pelaku ditangkap dan diamankan di Polres Jembrana Jumat kemarin (16/12/2016) dan dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yo pasal 64 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
 
Perbuatan pelaku pertama kali dilakukannya terhadap korban pada Rabu (16/11/2016) pukul 19.30 WITA di halaman rumah kosong yang setengah jadi di timur Balai Tempek di Lingkungan Pendem.
  
Kemudian aksi layaknya suami istri dilanjutkan untuk kedua kalinya beberapa hari berselang. Pelaku, menurut Yusak lupa waktunya, namun beberapa hari berselang dari perbuatan pertama.
 
Sedangkan perbuatan yang ke tiga menurut Yusak dilakukan pada 22 Nopember di tempat yang sama pada malam hari. Hingga kemaluan korban sakit mengakibatkan korban sulit buang air kecil dan susah berjalan.
 
"Karena itulah ibu korban curiga dan setelah korban diinterogasi berterus terang terkait perbuatan pelaku kepada dirinya. Karena itulah ibu korban melaporkan perbuatan pelaku," ungkap Yusak.
 
Sedangkan menurut pengakuan korban, dia mau melayani perbuatan bejat pelaku karena merasa kasihan sudah sering dibelikan pulsa dan pelaku mengaku sudah tidak kuat menahan nafsunya.(BB).