Gile Bener! Residivis Ngurah Darma Mencuri di 25 TKP Akhirnya Ditangkap

  28 November 2016 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Jajaran Buru Sergap (Buser) Polres Jembrana berhasil membekuk Gusti Ngurah Darma Santika (21) seorang buruh dari Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana
 
Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai Senin (28/11) mengatakan, pelaku  merupakan residivis  spesialis pencuri dengan pemberatan dan menyasar rumah kosong dan warung.
 
Pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Pelaku terakhir mencuri pada Jumat (25/11) siang di Jalan Pulau Sumba, Lingkungan Dauhwaru, Jembrana.  Dari keterangan pelaku yang memiliki satu orang anak ini dia beralasan melakukan pencurian karena masalah ekonomi. 
 
Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana menangkap pelaku yang melakukan aksinya sejak Januari 2016 sampai November 2016 dengan jumlah TKP yang sementara diakui oleh tersangka sebanyak 25 TKP. Dimana 9 TKP korban sudah membuat laporan dan 17 TKP korban belum membuat laporan.
 
 
Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha RX King Nopol P 6455 TI, satu unit HP merk Evercross warna abu-abu, satu unit HP Blackberry warna hitam, satu laptop merk Asus warna putih, satu buah Vape warna merah, empat ekor burung, 6 buah tabung gas dan 2 buah galon.
 
Beberapa TKP yang menjadi sasaran pelaku diantaranya Toko Krisna Gas, rumah Pak Tangkil, Dauhwaru,  rumah kepala desa Perancak, tempat Nanang Kosim di belakang Hotel Jimbarwana, belakang Pertamina Negara, di Desa Yeh Kuning, di warung di Banjar Taman, TKP LC di timur pura puseh. Serta TKP lainnya seperti di LC, rumah Dewa Manu dan yang lainnya.
 
Pelaku sendiri dikenal sudah tiga kali keluar masuk penjara dan terakhir keluar pada Juli 2015 lalu setelah divonis satu tahun penjara. Atas perbuatannya lagi, kini pelaku diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 KUHP. (BB).