Ribuan Mercon Diselundupkan Dengan Truk Berisi Kayu Dari Jawa Ke Bali

  17 November 2016 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Sukaris (59), asal Kampung Madura, Seririt, Singaraja, rupanya berhasil mengkadali Lukman Hakim (22), sopir truk DK 9792 WA. 
 
Namun, beruntung polisi yang bertugas melakukan pemeriksaan di pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk tak tertipu akal bulus Sukaris. Pihak kepolisian dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk justru berhasil mengendus dan menggagalkan penyelundupan ribuan mercon (petasan) yang hendak diselundupkan oleh Sukaris. 
 
Tak tanggung-tanggung, ribuan mercon yang hendak diselundupkan Sukaris itu terbongkar di pos pemeriksaan kendaraan, orang dan barang di pintu masuk Bali. 
 
Awalnya datang truk DK 8702 WA yang dikemudikan oleh Lukman Hakim, asal Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana. 
 
Setelah surat-suratnya diperiksa, kemudian polisi membuka terpal warna hijau penutup truk tersebut. Ternyata diatas balok kayu kamper yang dimuatnya ada tumpukan 10 kardus yang dibungkus kaping. 
 
 
Setelah salah satu kardus tersebut dibuka ternyata isinya mercon yang tanpa dilengkapi dengan izin. Truk bersama mercon dan penumpang yang bernama Sukaris akhirnya diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. 
 
Menurut Lukman Hakim, sopir truk pengangkut mercon itu, saat dirinya makan di wilayah Asem Bagus, Situbondo, Jawa Timur, dia didatangi oleh Sukaris dan minta menumpang dengan membawa kerupuk melinjo. 
 
Setelah sepakat dengan ongkos Rp.200 ribu kemudian 10 kardus yang disebut berisi kerupuk melinjo dimuat di truknya dan diletakan di atas tumpukan kayu kamper.
 
"Saya tidak tahu kalau kardus dibungkus kaping itu isinya mercon. Waktu minta diangkut dibilang isinya kerupuk melinjo dan saya tidak memeriksanya. Saya baru tahu kalau itu mercon setelah diperiksa polisi di pelabuhan," ucapnya kepada awak media.
 
Sementara Sukaris yang diperiksa pihak kepolisian awalnya mengelak mengaku kalau 10 kardus berisi ribuan mercon itu miliknya. Dia mengaku kalau hanya sebagai buruh yang disuruh oleh Pak Sari untuk mengambil mercon itu di Surabaya dengan ongkos Rp.800 ribu. 
 
Tetapi setelah diinterogasi lebih lanjut akhirnya Sukaris yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang rujak keliling itu mengakui kalau mercon yang terdiri dari 9 dus ukuran kecil dan satu dus mercon bertangkai itu miliknya yang dipesan dari Pak Sari di Cirebon Jawa Barat dengan harga per kardus Rp. 800 ribu. 
 
Dia mengaku mendapatkan uang untuk membeli mercon tersebut Rp 8 juta dari hasil menjual motor. Namun dia mengaku baru membayar Rp 5 juta, sisannya akan dibayar setelah mercon tersebut habis terjual menjelang tahun baru nanti.
 
Terkait hal ini, Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol AA Gede Arka mengatakan karena tidak dilengkapi dengan izin, maka 10 dus yang berisi ribuan mercon itu diamankan dan pemiliknya diproses. Sementara pelaku Sukaris kini dijerat dengan pasal 15 ayat 1 yunto pasal 3 Undang-undang tahun 1932 tentang bunga api. 
 
"Petasan atau mercon dan kembang api dalam peredarannya wajib ada izinya," tandas Kapolsek Gede Arka. (BB)