Warga Taiwan Ngotot Melawan Meski Caplok Tanah Sepadan Pantai

  15 November 2016 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana.   Wongso, seorang warga Taiwan diduga telah mencaplok tanah negara seluas sekitar 260 meter persegi. Warga setempat pun akhirnya protes atas tindakan warga pendatang ini. 
 
Tanah yang dicaploknya berupa sempadan pantai di Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, tepatnya di sebelah barat Pura Tamba.
 
Atas tindakannya itu, Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa memberi waktu dua bulan untuk menyelesaikan masalah ini.
 
Data di lapangan menyebutkan, ulah lelaki yang menikahi Karsikem, wanita asal Yogyakarta ini sudah diketahui warga sejak enam bulan belakangan. Warga dan nelayan sempat melakukan protes namun tidak digubris pengusaha benih ikan kerapu tersebut.
 
"Dulu kawasan pantai di sebelah barat Pura Tamba tersebut digunakan nelayan untuk menambatkan jukung," ujar I Nengah Warsa, warga setempat.
 
 
Menurutnya, sejak beberapa bulan ini para nelayan tidak bisa menambatkan jukung atau perahu karena sudah dipagari orang asing asal Taiwan tersebut. Sejumlah nelayan sempat memprotes pemagaran tersebut namun tidak digubris. 
 
Para nelayan menduga ada pihak tertentu yang sudah menjual tanah negara sepanjang sekitar 26 meter dengan lebar sekitar 10 meter tersebut kepada orang Taiwan tersebut.
 
Namun, mereka mengaku belum berani mengatakan siapa pelakunya sebelum ada bukti. Dugaan kuat mengarah pada oknum aparat Desa Yeh Kuning yang melakukan itu.
 
Tudingan itu dibantah Perbekel Yeh Kuning, I Ketut Windu. Dikonfirmasi awak media, ia mengatakan sebetulnya tanah itu memang milik Wingso. Tapi ia enggan menjawab saat ditanya dari siapa ia membeli tanah sempadan pantai tersebut. Sementara Wongso yang dikonfirmasi terpisah tidak mau mengangkat telepon.
 
Menurut warga, kasus ini sudah ditangani Pemkab Jembrana. Beberapa pekan lalu Ketua DPRD Jembrana, Ketut Sugiasa bahkan telah melakukan Sidak ke pantai itu. (BB)