Bendesa Diminta Bertindak Tegas

Kelian Adat Tertangkap Basah Selingkuhi Istri Tetangga

  06 November 2016 PERISTIWA Jembrana

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. I Gusti Putu MT (52), seorang Kelian Adat di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ditangkap warga dan pecalang sedang berduaan di dalam kamar dengan istri tetangganya.
 
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, sebenarnya kejadian tersebut terjadi pada 26 Oktober lalu, namun karena tidak ada tindakan tegas dari pihak Bendesa Yehembang, akhirnya warga kembali menuntut agar Bendesa bertindak tegas sehingga oknum kelian adat tersebut diberhentikan dari jabatannya.
 
Menurut salah satu warga yang enggan disebut menyatakan saat kejadian sekitar pukul 22.30 wita, warga melihat I Gusti Putu MT masuk ke dalam kamar Ni Nengah NT (46), istri tetangganya sendiri. Mengetahui hal tersebut, warga kemudian melakukan pengintaian dan melaporkan ke Pecalang untuk melakukan penggrebekan.
 
Warga mengaku sebenarnya yang mengetahui kejadian tersebut pertama kalinya adalah I Putu YT, suami dari Ni Nengah NT. Saat itu I Putu YT yang telah lama tidur terpisah dengan istrinya mendengar desahan pelaku dari kamar istrinya. Setelah diintip ternyata istrinya berselingkuh dengan pelaku.
 
Mengetahui hal itu I Putu YT langsung minta bantuan tetangganya untuk melaporkan ke Pecalang dan meminta istrinya digrebek saat selingkuh dengan tetangganya itu.
 
Warga menuturkan permasalahan tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena tidak ada tindakan tegas dari Bendesa, terutama masalah sanksi adat, sehingga warga menuntut pihak Bendesa untuk menindak tegas oknum kelian adat berbuat mesum tersebut.
 
"Kami minta Bendesa tegas, awig harus dilaksanakan. Bendesa jangan pilih kasih dalam menjalankan awig. Jangan karena pelakunya Kelian Adat, Bendesa tidak ngambil tindakan," ucap salah satu warga, Minggu (6/11/2016).
 
Terkait kejadian memalukan tersebut, Ketua Pecalang Desa Pakraman Yehembang Dewa Putu Arka membenarkan pihaknya awalnya menerima laporan dari warga bahwa ada oknum kelian adat berselingkuh dengan istri tetangganya.
 
"Atas laporan tersebut kami tugaskan anggota Pecalang untuk melakukan pengrebekan bersama warga. Dan setelah digrebek ternyata benar," terang Arka.
 
Bahkan, pihaknya telah mengamankan pasangan selingkuh tersebut dan melaporkannya kepada Bendesa Yehembang secara lisan maupun tertulis untuk proses adat lebih lanjut.
 
Sementara itu, Bendesa Pakraman Yehembang Ngurah Gede Aryana juga membenarkan pihaknya telah menerima laporan perselingkuhan oknum kelian adat tersebut dari Ketua Pecalang.
 
Terkait laporan itu, pihaknya telah mengambil tindakan tegas menonaktifkan oknum tersebut dari jabatannya selaku Kelian Adat. Pihaknya juga akan melakukan paruman Kerta Desa dan memanggil oknum kelian adat itu dengan selingkuhannya untuk memutuskan sanksi adat.
 
Dalam awig menurut Aryana telah disepakati jika ada warga yang melakukan perselingkuhan wajib dikenakan tiga sanksi adat, diantaranya Jiwa Danda berupa pelaku meminta maaf kepada seluruh warga, Artha Danda sebesar Rp 2 juta dan Ngaskara Danda, berupa pecaruan.
 
"Kami selaku Bendesa bukannya pilih kasih dan bukannya tidak mau melaksanakan awig. Kami sudah menindaklanjutinya, tentunya ada mekanismenya," tandas Aryana. (BB)