Petugas Amankan Burung 'Rangkong' Langka Beserta Sopir Bus dan Kernetnya

  31 Oktober 2016 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Penyelundupan dua ekor burung langka dari Jawa ke Bali berhasil digagalkan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana.
 
Dua ekor burung Rangkong tersebut berhasil diamankan petugas di pos 2 Pelabuhan Gilimanuk saat petugas melakukan pemeriksaan orang, barang dan kendaraan yang hendak masuk Bali.
 
Burung yang masih anakan tersebut di tempatkan dalam kardus warna coklat, yang di diangkut dengan menggunakan Bus Kramat Jati dengan plat nomer B 7860 IW, yang dikemudikan oleh Subkhan (40), asal Desa Glagah, Kecamatan Bulukamba, Brebes.
 
Setelah petugas menanyakan kelengakapan dokumen burung langka tersebut, sopir bus dan kernetnya yang bernama Suginto (32), asal Desa Nglaran, Pacitan tidak mampu menunjukkannya.
 
Petugas kemudian mengamankan dua ekor burung langka tersebut berikut bus dan sopir serta kernetnya ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak KSDA Gilimanuk. Dari hasil koordinasi diketahui burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Kemudian, untuk kepentingan penyidikan burung tersebut dititipkan di KSDA Gilimanuk. 
 
"Sopir dan kernet bus masih kita amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol A.A. Gede Arka, Senin (31/10/2016). 
 
Menurut Kapolsek, sopir dan kernet bus tersebut melanggar pasal 40 ayat 4 yunto pasal 21 ayat 2 huruf a Undand-Undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
 
"Keterangan sopir dan kernet burung tersebut ditipkan seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Probolinggo. Sementara pemiliknya masih dalam lidik," tutupnya. (BB)