Gugatan Praperadilan Mantan "Orang Kuat" di Jembrana Winasa Kandas Sia-sia

  27 Oktober 2016 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, M Hasanudin memutuskan menggugurkan permohonan gugatan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana  dalam sidang praperadilan Kamis (27/10/2016).
 
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama (PA) Negara tersebut, Winasa hadir didampingi penasihat hukum. 
Sedangkan dari termohon Kejari Jembrana diwakili Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Suhadi.
 
Dalam putusan yang dibacakan, Hakim mempertimbangkan adanya perkara terhadap pemohon yang sudah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 
 
Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa di Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur. 
 
Hal tersebut diatur dalam KUHAP agar tidak terjadi dualisme antara sidang tipikor dan praperadilan, maka gugatan tersebut gugur.  
 
Mantan orang kuat dan berpengaruh di "Bumi Mekepung" itu menjadi terdakwa kasus korupsi Perjalanan Dinas (perdin) saat menjabat menjadi Bupati Jembrana. 
 
 
Setelah mencermati dan meneliti, pengakuan saksi-saksi, replik, duplik dan barang bukti, Hakim memutuskan gugatan dari pemohon dalam sidang praperadilan ini gugur dan menetapkan biaya sidang nol rupiah. 
 
Hakim juga mengingatkan kepada pemohon bahwa sesuai Peraturan MA perkara praperadilan di pengadilan tidak diperbolehkan mengajukan banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Putusan hakim tersebut mengabulkan jawaban termohon yang meminta gugatan tersebut gugur.  
 
Seusai sidang, Winasa sempat menyapa dan berjabat tangan dengan sejumlah pengunjung yang memadati ruangan sidang. Winasa mengaku kecewa dengan putusan praperadilan tersebut, namun pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum selanjutnya. (BB)