Polisi Jembrana Bekuk Empat Pelaku Judi Togel Kelas Teri

  27 Oktober 2016 PERISTIWA Jembrana

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Polsek Kota Negara berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengecer togel. Ketiga pelaku diantaranya Retno Wijaya (50) dari Loloan Barat Negara sebagai pemasang, Santoso alias Kasan (35) dari Dusun Munduk Pengambengan Negara dan Karisma Pion Perkasa alias Pion (28) dari Banjar Ketapang Desa Pengambengan, Negara.
 
Dari tangan Santoso diamankan barang bukti satu lembar kertas putih berisi tulisan angka- angka judi togel, uang Rp 52.000. Dan dari tangan Karisma Pion Perkasa diamankan barang bukti satu buah HP merk Samsung tipe A3 gold, satu buah buku rekening bank BCA, satu lembar kartu ATM, uang Rp 591.000 dan satu buah buku tulis yang berisikan angka-angka togel dan satu buah bolpoin. 
 
Kapolsek Kota Negara AKP Herson Djuanda seizin Kapolres Jembrana mengatakan para pelaku diamankan karena ada informasi dari masyarakat kalau di Pengambengan ada aktivitas judi togel. 
 
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil ditemukan Retno Wijaya sedang memasang atau menitip pasangan angka-angka togel kepada Santoso alias Kanan. 
 
Dan dari keterangan Santoso kalau pasangan atau titipan angka-angka judi togel beserta uang taruhan akan disetorkan kepada Karisma Pion Perkasa alias Pion di rumahnya.
 
Pion saat itu mengakui kalau pasangan atau titipan angka-angka judi togel tersebut dikirim melalui situs judi online.  Ketiga pelaku diamankan di Polsek Kota Negara dengan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
 
Selain itu, jajaran Polres Jembrana juga berhasil mengamankan pelaku togel  di Jalan Perumnas BB Agung Negara. Pelaku yang diamankan Putu Suriana Yasa dari Baler Bale Agung Negara. 
 
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti HP Samsung warna putih yang ada SMS, kotak masuk terdapat angka-angka togel, HP Nexcom warna hitam yang pada kotak masuk terdapat SMS angka togel. Barang bukti lainnya berupa tunai sebesar Rp 25 ribu, buku seribu mimpi, satu lembar kertas paito, spidol warna hitam dan spidol warna merah.
 
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai mengatakan kalau pelaku diamankan karena ada informasi dari masyarakat ada orang yang menjual judi togel sehingga dilakukan penyelidikan dan pelaku diamankan.
 
Dari HP pelaku terdapat SMS angka pasangan togel. Dan ‎pelaku juga mengakui telah menerima pasangan togel melalui  sms di HP miliknya kemudian dikirim kembali ke HP nexcom warna hitam yang di simpan di rumahnya. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 303 KUHP.(BB).