Santunan Kematian Rp10 Juta Terealisasi September 2016

  09 September 2016 KESEHATAN Badung

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Program pemberian santunan kematian sebesar Rp10 juta kepada warga di Kabupaten Badung, Bali, yang sedang mengalami kedukaan dipastikan akan terealisasi pada anggaran perubahan September 2016.

 

Kepala Bagian Humas Pemkab Badung AA Gede Raka Yuda di Mangupura, Jumat (9/9/2016) mengatakan, kebijakan Bupati Giri Prasta yang sangat menyentuh masyarakat tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan krama Badung sebaik-baiknya.

 

"Terobosan yang sangat menyentuh masyarakat terutama dalam upaya meringankan beban masyarakat yang mengalami duka dan kematian ini merupakan salah satu aktualisasi kebijakan untuk merespon apa yang menjadi kebutuhan masyarakat," ujar Raya Yuda. 

 

Menurut dia, upaya ini sebagai wujud keseriusan dan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat selain pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan.

 

Terkait santunan kematian yang semula dianggarkan untuk melayani 2.500 orang dengan nilai santunan Rp3.500.000. Selanjutnya dalam anggaran perubahan dirancang untuk ditambah 800 orang dengan nilai santunan sebesar 10 juta sehingga total anggaran mencapai Rp16,75 miliar.

 

"Kami pastikan santunan kematian Rp10 juta akan terealisasi di Bulan September tahun ini, bagi seluruh masyarakat Badung yang telah mengantongi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Badung," kata Gung Raka.

 

Ia mengharapkan bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan upacara `ngaben" maupun penguburan. "Pemerintah sudah menghitung dimana masyarakat Badung yang meninggal setiap tahunnya rata-rata sebanyak 2.500 orang," ujarnya. 

 

Ia menambahkan, kenaikan bantuan santunan kematian yang dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2017, juga mendapat dukungan dari DPRD Badung.

 

Pemerintah Kabupaten Badung sebenarnya telah beberapa kali menaikan dana santunan kematian, mulai Tahun 2015 setiap warga Badung yang meninggal diberi santunan kematian sebesar Rp2,5 juta.

 

Kemudian meningkat menjadi Rp3,5 juta pada Anggaran Induk Tahun 2016 dan di bawah kepemimpinan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, santunan kematian meningkat menjadi Rp10 juta dan dipastikan terealisasi pada anggaran perubahan Tahun 2016. (BB/ant)