Hukuman Mati Kini Bayangi Hidup Gatot Brajamusti

  08 September 2016 PERISTIWA Nasional

tribunnews.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Kepolisian telah menaikkan status Gatot Brajamusti menjadi tersangka. Status tersebut disandang Gatot Brajamusti karena kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan polisi saat menggeledah rumahnya di Jalan Niaga Hijau X, no. 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
 
 
"Untuk saat ini terhadap saudara Gatot sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, terkait kepemilikan atau dalam kekuasaannya senjata api yang diduga ilegal‎ dan Kami sudah periksa," ucap  Kompol Teuku Arsya Kadafi, Kanit 4 Subdit Resmob, Kamis (8/9/2016), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
 
 
Sesuai dengan pernyataan Kombes Pol Awi Setiyono beberapa waktu sebelumnya,Gatot bisa terancam hukuman mati.
"Dengan kepemilikian senjata api ilegal tersebut, Gatot Brajamusti melanggar undang-undang  no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati," ungkap Kombes Pol Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Metro Jaya,  Sabtu (3/9/2016).
 
 
Hukuman tersebut berdasarkan pelanggaran atas Undang-undang nomor 12 tahun 1951, pasal satu ayat satu, dengan pidana paling sementara 20 tahun penjara.
 
 
"Yang bersangkutan melanggar undang undang nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1, ancaman hukumannya, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara setinggi-tingginya 20 tahun." ucap Kombes Pol Awi Setiyono.
Gatot Brajamusti tertangkap oleh polisi saat sedang menggelar pesta sabu di Hotel Golden Tulip, Mataram, Nusa Tenggara Barat,  Minggu lalu (28/8/2016). (BB/tribunnews)