Ini Beberapa Sebab Kapolda Bali Menangkap Aktivis Tolak Reklamasi

  08 September 2016 OPINI Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar, Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto akhirnya memberi pernyataan resmi soal penangkapan aktivis Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) I Gusti Putu Dharmawijaya.
 
Sugeng mengaku Dharmawijaya ditangkap lantaran menurunkan bendera Merah Putih saat demonstrasi di Gedung DPRD Bali pada 25 Agustus lalu.
 
"‎Semalam itu tindak lanjut dari peristiwa 25 Agustus lalu, di mana ada unjuk rasa besar dan ditandai dua kejadian yang cukup penting. Pertama, pembakaran ban di 12 titik, kemudian ada penurunan bendera Merah Putih," ucap Sugeng saat memberikan keterangan resmi di Mapolda Bali, Kamis (9/9/2016).
 
Menurut Sugeng, sebelum melakukan penangkapan salah satu aktivis itu, Polda Bali telah melakukan upaya persuasif melalui dialog dengan mengundang perwakilan ForBALI pada 30 Agustus lalu.‎ 
 
"Terkait dengan peristiwa penurunan bendera, ini menjadi berita nasional dan beberapa media itu memberitakan. Tuntutan masyarakat sangat tinggi agar kasus itu diusut tuntas," jelasnya.
 
Sugeng mengakui telah menduga sebelumnya akan ada reaksi dari penangkapan salah satu aktivis ForBALI tersebut. "‎Saya duga akan ada reaksi dan saya tidak kaget. Aturan hukum tetap harus ditegakkan dan kami melakukan ini semata-mata demi penegakan hukum, tidak ada agenda lain," ungkapnya.
 
Sugeng bahkan menepis jika aksi penangkapan Dharmawijaya berkaitan dengan reklamasi Teluk Benoa. Bahkan, tidak maksud mengkriminalisasi seperti diduga aktivis ForBALI yang tercermin dalam hastag#TolakKriminalisasiAktivisForBALI yang beredar di media sosial.

 
"Kita tidak masuk dalam ranah reklamasi, itu bukan ranah kita. Unjuk rasa silakan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku untuk menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban," tegas Sugeng.‎ 
 
"Aspek keamanan sangat penting bagi Bali. Mari jaga pulau Bali, jangan dirusak dengan perbuatan yang dapat menciderai citra Bali sebagai tujuan wisata internasional," imbuhnya.
 
Sugeng juga membantah keras tudingan aktivis ForBALI jika penangkapan Dharmawijaya yang bertepatan dengan perayaan hari raya Galungan telah menodai makna hari raya umat Hindu tersebut.
 
"‎Terkait hari raya Galungan, saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak sedang sembahyang atau sedang berada di pura, dia sedang bekerja di hotel. Jangan dalam konteks tugas polisi itu dikaitkan dengan agama. Kecuali kalau dia sedang ibadah lalu dilakukan penangkapan. Itu saya tidak setuju," tepis Sugeng.
 
Sugeng juga menampik tudingan ForBALI jika penangkapan terhadap Dharmawijaya tidak melalui prosedur seperti surat penangkapan, surat tugas dan lainnya.‎ "Tidak benar itu. Tidak mungkin seceroboh itu kita, jangan spekulasi. Gugat saja praperadilan kalau kami tidak prosedural. Bisa dibatalkan dan kami juga kena sanksi," tantangnya.
 
"Saya mohon luruskan, tidak ada sama sekali upaya kriminalisasi terhadap dalam upaya ini. Mengkriminalkan yang bukan kriminal, itu kriminalisasi. Saya seringkali sampaikan demonstrasi tidak dilarang, sepanjang tidak mengganggu keamanan," tandasnya.
 
Sugeng mengakui dirinya banyak mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu dengan aksi massa ForBALI yang menurutnya di luar batas. Pasalnya, selain membakar ban dan menurunkan bendera Merah Putih, tak jarang massa juga mendorong dan memukul-mukul mobil yang terjebak dalam kerumunan massa aksi. 
 
‎Sugeng menegaskan jika peristiwa penangkapan Dharmawijaya bermula dari adanya pelaporan tindakannya menurunkan bendera Merah Putih. Ia menjabarkan, ada enam saksi yang telah diperiksa, termasuk dua saksi ahli. 
 
Sugeng juga menyampaikan berbagai barang bukti yang disita petugas yakni rekaman video, foto, memori card merk V-Gen 16 GB‎ dan bendera Merah Putih‎ yang diturunkan di DPRD Bali. 
 
Atas perbuatannya, Sugeng membeberkan bahwa Dharmawijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 24 dan pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 
 

"Dia tidak kita tahan berdasarkan negosiasi semalam. Dia katanya dengan sukarela akan datang ke Polda Bali untuk pemeriksaan," pungkas Sugeng.(BB).