Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Napi Lapas Kerobokan

  01 September 2016 PERISTIWA Buleleng

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Singaraja. Kepolisian Resor Buleleng, Bali, menangkap pelaku pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan Denpasar disinyalir mengedarkan narkoba di wilayah Kota Singaraja dan sekitarnya.
 
"Pelaku ditangkap di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Pelaku berinisial AM alias Udin (24), jaringan Lapas Kerobokan," ucap Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sukawijaya di Kota Singaraja, Bali, Kamis (1/9/2016).
 
Sukawijaya mengaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 7,81 gram, uang tunai upah penjualan sebesar Rp700 ribu, satu buah HP, satu buah tas yang tempat membawa paket sabu-sabu.
 
"Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diambil dari seseorang berinisial CK yang mendekam di Lapas Kerobokan atas kasus narkoba," ungkapnya.
 
Kini, sambung Sukawijaya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Bali untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami sudah koordinasikan dengan Polda Bali. Untuk CK, dia berada di dalam Lapas Kerobokan karena kasus Narkoba juga," jelasnya.
 
Kasus narkoba yang menjerat tersangka dan jaringan Lapas Kerobokan ini, kata Sukawijaya, masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan-jaringan pengedar Narkoba lainnya yang masuk ke wilayah Buleleng.
 
"Pelaku mengaku baru dua minggu melakukan ini. Intinya, kami memberantas peredaran narkoba di Buleleng," tegas Sukawijaya.
 
Sukawijaya mengimbau masyarakat yang menemukan pelaku pengedar narkoba atau yang sedang mengkonsumsi untuk segera melapor ke pihak berwajib.
 
"Kalau menemukan ada indikasi Narkoba, segera melapor. Begitu juga, masyarakat harus menghindari Narkoba, karena itu adalah musuh kita bersama," tandasnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(BB).