Tamu Asing Maupun Lokal Sering Komplin

Langgar Aturan, Dishub Bali Tindak Mobil Pribadi Dipakai Angkutan Umum

  30 Agustus 2016 OPINI Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sanksi dan efek jera bagi yang melanggar aturan angkutan baik taksi online maupun kendaraan sewa/pariwisata di Bali ternyata tidak membuat mereka kapok. 
 
Meskipun sudah ditilang dan disidangkan dengan denda sampai jutaan rupiah tetap saja banyak angkutan liar terutama memakai mobil pribadi ngeyel dan makin membandel. 
 
Hal Ini menjadi atensi khusus jajaran Dishub Bali termasuk Dispenda Bali yang terus menertibkan kendaraan tanpa ijin namun masih berstatus angkutan umum. Dari temuan razia gabungan banyak kendaraan umum berstatus pribadi tersebut menerima komplin baik dari tamu asing maupun lokal.
 
Salah satunya, sejumlah temuan saat razia gabungan Dispenda Bali yang melibatkan jajaran Dishub Bali, UPT Samsat Denpasar, Satpol PP Provinsi Bali, PT Jasa Raharja dan aparat kepolisian menindak ratusan pelanggaran angkutan umum dan kendaraan berplat luar Bali. 
 
Bahkan banyak diantaranya menggunakan kendaraan pribadi terselubung untuk digunakan sebagai angkutan sewa/pariwisata yang diduga berbasis online, seperti Grab, Uber, maupun GoCar.
 
Menanggapi temuan jajarannya bersama pihak terkait lainnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, Ir. I Ketut Artika, MT tidak mau ambil pusing dan akan segera bertindak tegas dengan menurunkan kembali anak buahnya ke lapangann untuk menggelar razia rutin. 
 
Menurutnya, jika terus membandel, maka seluruh kendaraan pribadi yang terjaring razia gabungan akan ditindak tegas. Bahkan pihak Dispenda Bali juga diminta memblokir semua kendaraan tersebut.
 
"Ditertibkan dengan tegas, kalau plat khusus S (angkutan sewa/pariwisata) tanpa ijin masuk katagori kendaraan pribadi tidak boleh membawa penumpang. Kendaraan tersebut akan diblokir oleh Dispenda. Kami koordinasi terus. Kita croscheck dan koordinasi dengan Dispenda," ucap Kadishub Bali saat dihubungi awak media, Selasa (30/8/2016).
 
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispenda) Provinsi Bali, A.A. Gede Yuniartha Putra mengakui temuan jajaran Dishub Bali itu selama ini bisa membuat wisatawan resah. Bahkan, hal itu bisa merusak citra pariwisata, karena tamu asing yang komplin bisa menyebarkan isu tersebut sampai ke negaranya. 
 
"Hal itu sudah jelas-jelas berdampak buruk bagi pariwisata Bali. Kalo memang itu ada tentu akan meresahkan wismannya juga dan akan berdampak buruk pada pariwisata kita," tandasnya.
 
Pejabat murah senyum itupun akan lebih rutin menggelar razia, bahkan akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk menggelar razia gabungan. 
 
"Hal ini tentunya kita koordinasikan dengan pihak Dishub Bali untuk melakukan rahasia gabungan dengan mereka. Tapi kalo waktunya rahasia dan bisa dilakukan sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan agar tidak bocor," tandasnya.
 
Selain itu, sambung Yuniartha, pelaksanaan Perda 5/2016 tentang pramuwisata sudah selesai dan juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Pasalnya, banyak travel agent ilegal yang beroperasi di Bali, terutama untuk travel wisatawan china. 
 
Oleh karena itu, jika ditemukan travel agent dengan angkutan bodong pihaknya juga tidak segan-segan akan membekukan travel agent tersebut.
 
"Kita sedang mencoba untuk melakukan kerja sama dengan CNTA (China Nation Travel Agent) terkait dengan legalitas travel agent kita dengan travel agent resmi yang ada beroperasi di China. Mudah-mudahan ini bisa lebih tertib kedepan," pungkasnya.(BB).