Kendaraan Umum Tanpa Ijin Makin Marak

Cegah Kebocoran Pajak, Angkutan Bodong Akan Dikenakan Tarif Pribadi

  24 Agustus 2016 EKONOMI Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Kendaraan berplat luar Bali termasuk angkutan umum seperti angkutan sewa/pariwisata tanpa ijin alias angkutan bodong disinyalir makin marak, menyusul hasil sidak gabungan yang berlangsung, Selasa (23/8) di depan pintu gate Bandara Ngurah Rai. 
 
Terbukti, Dispenda bersama jajaran terkait lainnya berhasil menertibkan kendaraan dalam daerah sebanyak 9 unit kendaraan beroda empat, sedangkan dari luar daerah atau berplat luar Bali sekitar 46 unit kendaraan. Selain itu, dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bali juga menertibkan 16 angkutan dengan 5 kendaraan tidak diuji keur dan sisanya 11 angkutan tanpa ijin yang langsung ditilang dengan menyita dokumen surat kendaraannya.
 
Terkait dengan maraknya temuan kendaraan berplat luar tersebut, apalagi digunakan sebagai angkutan umum, Gubernur Bali telah memberikan kebijakan dengan memutihkan atau menghapus denda pajak kendaraan (PKB) dan denda bea balik nama (BBNKB). 
 
Menurut Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Bali, Made Santha pemutihan denda pajak dan bea balik nama setelah dilaksanakan selama 2 bulan berjalan hasilnya cukup signifikan. 
 
"Pajak yang masuk sudah hampir 60 miliar. Tapi pemutihan tidak semata-mata perolehan pajak tapi pemuntahiran data. Karena banyak masyarakat yang mendaftarkan kendaraan yang selama ini mengutang pajak," tegasnya saat ditemui di Denpasar, Rabu (24/8) kemarin.
 
Bahkan dijelaskan Santha, ada yang menunggak pajak sampai 8 tahun. "Dimana sebenarnya kendaraan ini, jika mereka datang membayar khan data kita menjadi valid. Kita rekapitulasi jumlah kendaraan antara yang membayar dan menunggak jadinya bisa kita tahu selisihnya," ungkapnya. 
 
Termasuk juga kendaraan umum, meskipun seharusnya pajaknya disubsidi namun tidak memiliki ijin dan uji keur tetap akan diterapkan pajak kendaraan pribadi karena tidak diberikan subsidi pajak. 
 
Ketika dikonfirmasi seijin Kadispenda Bali, Kabid Pajak Dispeda Bali, Dewa Putu Mantera menerangkan jika saat memperpanjang samsat kendaraan umum tidak dilengkapi uji keur atau ijin angkutan akan dikenakan tarif pajak kendaraan umum atau tarif pajak 1 persen dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), karena ada tarif utuh yang diterapkan untuk subsidi ini. 
 
"Untuk tarif kendaraan pribadi pajaknya 1,5 persen. Tapi jika tarif kendaraan umum dikenakan pajak cuma 1 persen. Namun yang akan diberikan potongan subsidi pajak adalah kendaraan umum yang persyaratannya lengkap, sehingga hanya membayar pajak 30 persen dari tarif umum itu (setelah dikenakan tarif 1 persen, red). Jadinya ibarat mereka tidak membayar pajak, karena pajaknya sangat kecil sekali. Namun jika tanpa ijin atau uji keur tidak dapat subsidi. Karena kita sudah scan semua kendaraan yang berijin," jelas Dewa Mantera.
 
Dewa Mantera mengaku tujuan tidak memberikan subsidi pajak sehingga bisa menertibkan kembali, jika ijin angkutannya sudah mati untuk segera diurus agar fungsinya betul-betul memenuhi persyaratan angkutan kendaraan. 
 
"Mereka (kendaraan tanpa ijin) jangan lupa memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah agar subsidi tidak salah sasaran. Ini memang usaha pemerintah agar pengurangan pajak ini tidak salah sasaran dan betul-betul yang memenuhi persyaratan. Jika syarat tidak lengkap khan bisa merugikan pemasukan daerah," katanya.
 
Dewa Mantera juga mengakui, dampak pemutihan denda pajak kendaraan dan denda bea baliknama kendaraan memang sangat besar, sampai wajib pajak yang kendaraannya sudah 5 tahun tidak bayar pajak juga datang membayar pajak. Apalagi sekarang akan rutin dilakukan razia gabungan. 
 
"Pak Gubernur sudah memberikan salah satu kemudahan kepada wajib pajak dengan kebijakan pemutihan denda pajak dan denda bea balik nama kendaraan wajib pajak mulai 22 Juni lalu. Hasilnya, ratusan ribu pajak sudah mendaftar termasuk yang sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak sekarang berbondong-bondong membayarkan pajaknya," terangnya.
 
Dari data terbaru tercatat kenaikan kontribusi pemutihan denda pajak ini sampai 20 persen lebih. Untuk kendaraan dengan jatuh tempo sampai tahun 2015 mencapai 264.139 kendaraan, sedangkan sampai tahun 2014 sebanyak 172.895 kendaraan, termasuk kendaraan yang menunggak pajak sampai tahun 2013 sudah terdaftar 128.571 kendaraan. 
 
Sedangkan sampai akhir tahun 2012 tercatat 110.759, sampai tahun 2011 sebanyak 97.534 dan yang menunggak hingga tahun 2010 sebanyak 414.171 kendaraan sudah membayar pajaknya. 
 
Hal itu terhitung realisasi pajak kendaraan masuk ke kas daerah yang berkontribusi selama masa pemutihan ini sampai 15 Agustus 2016 mencapai Rp58,581 miliar sedangkan dari BBNKB mencapai Rp867,113 juta. 
 
Sedangkan realisasi sementara total pajak kendaraan (PKB) sampai 24 Agustus 2016 mencapai Rp663,363 miliar atau tercapai 59,55 persen dari target Rp1,113 triliun. Sedangkan BBNKB mencapai Rp617,381 miliar atau tercapai 45,78 persen dari target Rp1,348 triliun.(BB).