Bagus! Akhirnya "Sutradara" Tarian Semi Bugil Ditahan Polisi

  23 Agustus 2016 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di Sat Reskrim Polres Jembrana, akhirnya I Komang Alex Trio Junika (26), sang sutradara tari semi telanjang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jembrana, Selasa (23/8/2016).
 
Pemuda asal Kelurahan Dauh Waru, Jembrana ini ditahan karena telah mempertontonkan  tari Lady Car Wash yang diperankan tiga orang wanita asal luar Jembrana di Gedung Kesenian Bung Karno, Jembrana dalam acara bertajuk Jembrana Modification pada Minggu (21/8/2016) malam.
 
Dalam pertunjukan tarian yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Jembrana Made Kembang Hartawan, ketiga penari cantik tersebut tidak mengenakan busana dan hanya mengenakan celana dalam dan BH berwarna hitam.
 
Bahkan, ketiga penari tersebut melakukan gerakan yang tidak layak ditonton, yakni gerakan layaknya orang bersetubuh. Sehingga pertunjukan tersebut mengundang kecaman dari masyarakat luas dan dihujat di media sosial.
 
Tiga penari erotis yang berhasil diamankan yakni, Happy Indrawati (26), asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan Wijaya Kusuma, gang III C, no. 28, Lingkungan Merta Rauh Kaja, Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara. Fitriani (23), asal Dusun Sroyo Timur, Desa  Bangunsari, Kecamatan Songon, Banyuwangi dan Dwi Tii Ayu Kuntari (24) alias Dwi, asal Singaraja.
 
"Kami telah menetapkan Alek Trio Junika sebagai tersangka karena dia yang menyelenggarakan acara tersebut, kami juga telah menahannya," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Selasa (23/8/2016).
 
Pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa, tiga lembar baju kimono, tiga lembar baju kaos warna merah, tiga lembar BH dan celana dalam warna hitan milik ketiga penari dan uang tunai Rp 1,5 juta yang merupakan honor penari.
 
"Tersangka kami jerat dengan pasal 36 yo pasal 10 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Sudarma Putra.(BB)