Buntut Polemik Kewarganegaraan, Menteri ESDM Archandra Tahar Diberhentikan!

  15 Agustus 2016 EKONOMI Nasional

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com.Nasional. Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan dengan hormat  Archandra Tahar dari jabatan   Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan Presiden itu diumumkan Mensesneg Pratikno di Istana Negara, Senin (15/8/2016).

Untuk sementara posisi Menteri ESDM diisi oleh pelaksana tugas (Plt.) Luhut Binsar Panjaitan. "Pemberhentian ini berlaku per 16 Agustus 2016," kata Pratikno.

Sebelumnya, Senin (15/8/2016) siang, Menteri Hukum dan HAM , Yasonna Laoly, mengakui bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar memiliki dua paspor, Amerika Serikat dan Indonesia.

“Memang beliau memiliki paspor dua, paspor warga negara Amerika dan paspor negara Indonesia,” ujar Yasonna kepada wartawan di Jakarta.

Pernyataan Yasonna mengemuka di tengah kesimpangsiuran kabar mengenai status kewarganegaraan Archandra.

Sebelumnya, pada Minggu (14/08), Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan bahwa Menteri ESDM Archandra Tahar merupakan pemegang paspor Indonesia. Meski demikian, Pratikno tidak menjawab rinci ketika ditanya apakah Archandra merupakan warga AS atau pernah menjalani proses menjadi warga AS.

Begitu pula dengan Archandra. Dia tidak secara gamblang mengakui bahwa dirinya memiliki paspor AS atau tidak.

"Proses-proses yang di sana, yang berkaitan dengan pertanyaan teman-teman, itu sudah saya kembalikan semua,” kata Archandra. 

Status kewarganegaraan

Setelah menjadi terang bahwa Menteri ESDM Archandra Tahar memiliki paspor AS, menurut Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, dia praktis kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Hal itu diamini Menkumham Yasonna Laoly. Namun, menurutnya, seseorang yang kehilangan status sebagai warga negara Indonesia harus melalui formalitas.

“Kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Saya setiap bulan pasti menandatangani SK (surat keputusan) penghilangan kewarganegaraan Indonesia atau menerima kewarganegaraan orang asing menjadi warga Indonesia. Jadi, secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK menteri hukum dan HAM kepada pak Archandra Tahar, belum ada,” kata Yasonna.

Lantaran belum ada surat keputusan pencabutan kewarganegaraan Indonesia, Yasonna mengatakan Archandra masih warga Indonesia.

“Karena paspor beliau juga masih hidup, pencabutan formal belum dilakukan melalui SK Menteri Hukum dan HAM , maka dengan melalui sumpah pengembalian kewarganegaraan pejabat yang bersangkutan, utuhlah kembali kewarganegaraan (Indonesia) beliau,” kata Yasonna.

Archandra mengenyam pendidikan dan meniti karier di Amerika Serikat selama 20 tahun terakhir.

Pernyataan Yasonna berbenturan dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 tahun 2006.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 undang-undang tersebut, seseorang yang telah kehilangan status WNI lantaran mengucapkan janji setia kepada negara asing, tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama.

Orang itu harus mengajukan permohonan kembali sebagai WNI pada saat sudah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.(BB/tvOne)