Jual PSK kepada Tamu, Penjaga Hotel Melati Beserta 2 Gadis Panggilan Dibekuk Polisi

  10 Agustus 2016 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Lagi kasus pelacuran terselubung berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Jembrana.
 
 
SH (28), seorang penjaga hotel melati asal Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana dibekuk polisi saat menjual dua orang wanita muda kepada dua orang tamu hotel. 
 
 
Informasi yang berhasil dihimpun Baliberkarya.com menyebutkan, SH saat bertugas menjaga hotel Segara Tunjung yang berlokasi di Desa Delod Berawah, Mendoyo, Jembrana kedatangan dua tamu laki-laki.
 
 
Kepada SH, dua orang laki-laki tersebut kemudian memesan dua wanita untuk diajak kencan di kamar hotel. Tanpa basa-basi SH langsung menyanggupi untuk mencarikan wanita panggilan.
 
 
"Sekitar pukul 19.30 wita, SH kemudian menelpon APRW (19) dan memintanya datang ke hotel untuk melayani tamu. SH juga meminya APRW untuk mengajak satu wanita lainnya karena tamu hotel ada dua orang," ucap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra kepada Baliberkarya.com, Rabu (10/8/2016). 
 
 
Tak lama, Sudarma Putra menuturkan, datanglah APRW yang diketahui berasal dari Desa Yehkuning, Jembrana dengan mengajak temannya, yakni LAS (22) asal Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. 
 
 
Keduanya kemudian sepakat untuk berkencan dengan tarif Rp 300.000 per orang dengan short time. Sebelum memasuki kamar, SH kemudian menerima imbalan sebagai Mucikari yakni sebesar Rp 50 ribu. 
 
 
"Saat itulah kita grebek SH dan dua orang gadis panggilan itu. Kita amankan di Mapolres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Sudarma Putra.
 
 
Dari penangkapan tersebut, menurut Sudarma Putra, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu untuk pembayaran dua cewek panggilan, uang tunai Rp 50.000 sebagai jasa Mucikari SH, uang tunai Rp 50.000 yang dipakai untuk biaya sewa kamar short time, satu unit Hp merek Advance serta satu unit Hp merek Samsung milik kedua cewek panggilan tersebut.
 
 
"Yang Mucikari kita sangkakan Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara. Terus untuk yang cewek panggilannya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," tandas Sudarma Putra.(BB).