Kejati Bali Diminta Turun Tangan Selidiki

Kadishub Bali Dituding Terima Suap Dari Angkutan Konvensional

  08 Agustus 2016 EKONOMI Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Kepala Dinas Perhubungan Bali Ir. Ketut Artika MT dituding menerima suap dari angkutan konvensional lantaran bersikap tegas menerapkan SK Gubernur Bali terkait pelarangan angkutan online Grab, Uber, dan GoCar dan memerintahkan jajaranya dilapangan menindak kendaraan atau angkutan yang berbasis IT di Bali.
 
Tudingan itu disampaikan Ketua Asosiasi Sopir Angkutan Pariwisata Freelance Bali (ASAPFB) Drs I Wayan Suata saat ditemui di Denpasar, Senin (8/8/2016). Suatu berdalih sopir angkutan online sudah memiliki SIM A umum, namun tetap ditindak dan dikandangkan oleh pihak Dishub Bali.
 
"Sudah jelas-jelas sopirnya pakai SIM A umum dan berijin. Apa alasannya menindak angkutan legal. Polisi bisa menindak jika melakukan kesalahan jika SIM mati dan tidak ada ijin, tapi jika sudah lengkap kenapa dikandangkan. Anehnya, di bandara banyak yang tidak berijin. Dipangkalan juga kenapa tidak disidak," ucap Suata kesal.
 
Sebab lain jika Kadishub Bali terima sogokan angkutan konvensional, kata Suata, lantara sopir-sopir yang mangkal di pangkalan diberikan leluasa menilang ataupun merampas handphone (HP) sopir transportasi yang berbasis IT atau online dilapangan. Untuk itu, menurut Suata, perlu dipertanyakan ada apa ini seolah-olah Kepala Dinas Perhubungan Bali membela transportasi konvensional.
 
"Ada apa sebenarnya ini dengan Kepala Dinas Perhubungan Bali. Kenapa justru Kepala Dinas Perhubungan menyuruh jajarannya untuk menindak kendaraan-kendaraan yang berbasis IT. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali di sinyalir mendapatkan fee dr pengusaha angkutan konvensional," tuding Suata. 
 
Wakil Ketua Biro Moda Angkutan Sewa dan Pariwisata DPC Organda Badung itu beralasan jika angkutan online tidak pernah mencari tamu atau penumpang, tapi justru penumpang yang mengorder angkutan online. Suata yang didamping anggota Asosiasi Sopir Pariwisata Bali (ASPABA) Ketut Suarna membeberkan jika di Bandara Ngurah Rai Bali jika ratusan kendaraan yang tidak berijin mangkal di bandara namun tidak ditindak Dishub Bali. 
 
"Kenapa dipaksakan menggunakan transport disana baik Ngurah Rai dan Lohjinawi seolah-olah harganya dipaksakan dengan harga cukup tinggi. Inilah yang sangat disayangkan. Apakah pak kadis mendapat fee yang banyak. Jadi perlu dipertanyakan ada apa ini seolah-olah pak kadis membela transportasi konvensional," sesalnya.
 
Saking kesalnya, baik Suata maupun Suarna menilai Kadishub bali hanya membela yang ilegal dan tidak membela yang legal. Selain itu, seoolah-olah Gubernur Bali Made Mangku Pastika mempertahankan Kadishub Bali yang tidak becus bekerja. Ia sangat menyayangkan pemerintah seolah-olah tidak mengikuti perubahan jaman dengan IT atau aplikasi dan hanya mengikuti sistem angkutan manual.
 
"Sudah jelas-jelas Kadishub tidak becus dan tidak tegas, apakah setelah mendapatkan fee dan sogokan sehingga Kadishub Bali mengobok-ngobok angkutan berbasis online?. Apakah kesalahan penggunaan IT, seperti gojek apa salah itu. Jika Pak Kadis suka makan babi guling disuruh makan daging lain apakah mau? Jika Pak Kadis mendapat fee dan sogokan, saya minta pihak Kejati Bali kembali mengobok-obok Dinas Perhubungan untuk diperiksa," tegasnya.
 
Menanggapi tudingan miring itu, Kepala Dinas Perhubungan Bali Ir. Ketut Artika MT membantah keras terkait tudingan tak berdasar itu. Menurut Artika, perusahaan angkutan umum dengan penyedia jasa aplikasi online harus memenuhi persyaratan sesuai Permenhub No. 32 tahun 2016 dan tunduk terhadap SK Gubernur Bali terkait pelarangan angkutan online di Bali baik Grab, Uber, dan GoCar.
 
"Mereka (angkutan online) baru boleh beroperasi kalau sudah memenuhi persyaratan PM 32 pasal 40 dan 41. Dan itupun kalau sudah memenuhi syarat baru angkutan online sesuai PM 32 akan di berlakukan mulai 1 Oktober 2016," jelasnya singkat.(BB)