Winasa Kerjasama Dengan Maru San

Mantan Bupati Jembrana Winasa Tuntut PT Pasti Rp 1,7 Milyar. Ini Alasannya!

  02 Agustus 2016 PERISTIWA Nasional

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Renovasi Hotel Sekar Melati milik mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang berlokasi di Jl. Ngurah Rai, Jembrana yang tidak pernah selesai bakal memasuki babak baru. 
 
Pasalnya, Winasa sebagai pemilik Hotel tersebut sudah melayangkan surat somasi kepada Mangku Sedana yang tidak lain adalah bos PT Pasti. Somasi tersebut dilayangkan Winasa karena proses renovasi hotel yang tak kunjung selesai. 
 
Dalam somasi yang dikirimkan Winasa kepada bos PT Pasti tersebut isinya Winasa meminta dana kompensasi Rp. 1,7 miliar atas kelalaian pihak PT Pasti dalam melakukan renovasi, sehingga sangat merugikan dirinya selaku pemilik 
 
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, surat somasi tersebut sudah dilayangkan kemarin. Dalam surat tersebut, pemilik hotel Sekar Melati, I Gede Winasa mendesak pihak PT Pasti agar segera menyelesaikan renovasi hotel tersebut. 
 
Lantaran renovasi hotel yang tidak pernah rampung menyebabkan pemilik hotel kehilangan pendapatan hingga bertahun-tahun lamanya. 
 
Itu sebabnya Winasa dalam surat somasi tersebut meminta bos PT Pasti, Mangku Sedana agar membayar kompensasi pendapatan yang seharusnya diperoleh Winasa dalam beberapa tahun belakangan. 
 
Hotel Sekar Melati adalah milik I Gede Winasa. Ia membangun hotel tersebut di atas tanah hasil tukar guling dengan Pemkab Jembrana semasa Winasa menjadi Bupati Jembrana. 
 
Namun dalam perjalanan, hotel tersebut kemudian dikerjasamakan atau sharing manajemen dengan pihak Mangku Sedana melalui Manajer Pemasaran PT Pasti, Maruo Takatoshi alias Maru San yang tiada lain adalah menantu Mangku Sedana sendiri.
 
Dalam sharing manajemen tersebut juga dibuat perjanjian kerjasama renovasi gedung hotel Sekar Melati. Namun Winasa tidak menguraikan kerjasama seperti apa yang dijalin dengan Maru San. 
 
Termasuk dari mana dana yang digunakan untuk merenovasi gedung tersebut. Rupanya kerjasama antara Winasa dengan Maru San tidak berjalan mulus. Terbukti, renovasi hotel tidak lancar. 
 
Bahkan dalam setahun terakhir, renovasi gedung hotel tersebut tidak berjalan sama sekali alias mangkrak. Hal ini dinilai Winasa sebagai perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan manajemen PT Pasti. 
 
Guna meluruskan kontrak kerjasama antara Winasa dengan Maru San setelah proses renovasi tersebut mangkrak, pihak Winasa akhirnya mengajukan surat somasi.
 
Bos PT Pasti, Mangku Sedana yang dikonfirmasi terpisah mengaku sudah menerima surat somasi tersebut. Namun ia mengaku belum mengetahui pasti apa isinya. 
 
Ia mengatakan segera mempelajari surat somasi tersebut dan membuat jawaban tertulis kepada I Gede Winasa.
 
"Soal somasi, itu hak Pak Winasa. Tapi kami belum bisa menanggapinya karena masih harus mendalami materi somasinya. Kami segera memberikan jawaban tertulis atas surat somasi dari Pak Winasa," tandasnya.(BB).