Ngaku Teman Bupati, Proyek Perumahan Tak Berizin Mudah Dapat Rekomendasi Alih Fungsi

  26 Juli 2016 POLITIK Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Proyek perumahan tanpa izin di Jembrana kini semakin marak. Demikian juga alih fungsi lahan juga kian tidak terkendali bak jamur dimusim hujan.
 
Salah satunya, fungsi lahan kebun di Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jenbrana. Anehnya, alih fungsi lahan tersebut merupakan dataran tinggi dan berupa tebing, justru dipertanyakan sejumlah warga. 
 
Proyek tersebut dinilai akan berakibat pada resapan air di wilayah dataran tinggi tersebut apalagi berada di pinggir sungai. Selain itu, lingkungan juga dikawatirkan akan rusak akibat aktivitas alih fungsi lahan tersebut.
 
Menurut warga, di Jembrana kini alih fungsi lahan sudah sangat memprihatinkan. Itu terjadi lantaran sangat mudah mendapatkan rekomendasi alih fungsi tanpa didasari kajian yang matang. 
 
"Sudah tidak ada lagi ruang terbuka hijau di wilayah pedesaan. Kini marak pembangunan perumahan dan kaplingan. Bahkan di bukit seperti ini sekarang juga dibelah dan digali dijadikan perumahan," ujar Suandi, seorang warga ditemui di dekat proyek, Selasa (26/7/2016).
 
Sementara itu dari pengamatan di lokasi perataan lahan yang berketinggian lebih dari lima meter itu tampak menggunakan dua alat berat. Lahan kebun yang tinggi seluas satu hektar itu dibelah dan diratakan. 
 
Dari papan proyek disebutkan akan dibangun perumahan Sambandha Residence dengan lokasi di Baler Bale Agung. Demikian juga tampak lahan tersebut terletak sangat dekat dengan sungai.
 
Lurah Baler Bale Agung Putu Nova Noviana dikonfirmasi membenarkan di wilayah itu akan dibangun perumahan. 
 
"Izinnya katanya masih di proses. Saya lihat sudah ada rekomendasi alih fungsinya," jelasnya.
 
Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Jembrana Komang Suparta mengaku masih akan mengecek apakah proyek itu sudah ada izinnya atau tidak. 
 
Disisi lain pengelola proyek perumahan Sambandha Residence Nyoman Warjana dikonfirmasi di ponselnya mengaku sudah mengantongi rekomendasi surat alih fungsi lahan. 
 
"Bos saya itu temannya  pimpinan daerah. Jadi sudah ada rekomendasinya. Silahkan saja konfirmasi," katanya ketus.
 
Namun izin prinsip dan IMB katanya masih diurusnya. Untuk izin alat berat katanya itu pemilik alat berat yang punya urusan, bukan dirinya. Proyek tersebut menurutnya berjarak 12 meter dari bibir sungai.(BB).