Organda Bali Putuskan Seluruh Angkutan Online Harus Patuhi PM 32

  21 Juli 2016 OPINI Denpasar

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Setelah angkutan online baik Grab, Uber dan Go Car berpolemik lama di Bali, akhirnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Bali mengumpulkan seluruh DPC Organda untuk rapat pleno untuk memutuskan nasib angkutan aplikasi yang menuai kontroversi tersebut. 

Setelah hampir kurang lebih 6 jam dari pagi hingga sore hari melakukan rapat pleno dengan sejumlah pengurus Organda Bali yang dipimpin langsung Ketua DPD Organda Bali, Eddy Dharma akhirnya Organda Bali memutuskan sejumlah keputusan mengatasi kisruh dan konflik berkepanjangan angkutan online baik Grab, Uber, dan Go Car.

Wakil Ketua I DPD Organda Bali Drs Ketut Widi SH seijin Ketua DPD Organda Bali Eddy Dharma menyatakan jika dalam rapat pleno memutuskan bahwa Organda Bali mendukung Peraturan Menteri (PM) Nomer 32 Tahun 2016 pengganti Keputusan Menteri (KM) Nomer 35 tentang angkutan umum yang diatur masalah taksi online sesuai pasal 40 dan 41. 

Dalam pasal itu tertuang bahwa penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi bisa dilakukan secara mandiri ataupun bekerja sama dengan perusahaan/lembaga penyedia aplikasi TI yang berbadan hukum Indonesia. Dalam pasal itu juga menyatakan jika perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai operator seperti penentu harga, tidak boleh melakukan rekruitment pengemudi sendiri, serta tidak boleh menentukan besaran komisi/gaji pengemudi.

"Untuk itu Organda Bali memutuskan agar seluruh angkutan online di Bali baik Uber, Grab, dan Go Car mematuhi seluruh isi PM 32 tersebut. Mereka (angkutan online) harus berbadan hukum dan wajib bekerjasama dengan badan hukum lokal di Bali. Jika IT belum berbadan hukum maka harus diurus badan hukumnya terlebih dahulu," kata Widi didampingi Ketua Biro Hukum dan Perizinan DPD Organda Bali Dr Supartha Jelantik SH. MH ditemui seusai rapat pleno, Kamis (21/7/2016).

Pasca keluarnya keputusan resmi rapat pleno Organda Bali ini, Widi dan Jelantik berharap angkutan online baik Grab, Uber, dan Go Car yang beroperasi di Bali selama ini harus memenuhi PM 32 secara penuh tanpa kecuali. Ia juga berharap seluruh angkutan online agar tidak menyimpang dari aturan yang ada dan harus bekerjasama dengan perusahaan angkutan yang berbadan hukum.

"Yang bisa menyelenggarakan angkutan adalah perusahaan angkutan. Norma kita legalitas kita tidak mau seluruh angkutan online terutama yang menjadi anggota Organda melanggar aturan. Kita harus tetap patuhi seluruh peraturan berlaku sesuai perdata. Kita memberikan kajian agar anggota tidak boleh bekerjasama dengan angkutan online yang belum berbadan hukum," tegasnya.

Selain mengambil keputusan itu, Organda Bali juga mengajukan permohonan surat pencabutan atau pembatalan Surat Gubernur Bali tentang larangan operasional usaha angkutan dengan aplikasi baik Grab dan Uber lantaran sudah ada PM 32 tersebut. Dalam rapat pleno itu juga mengakomodasi agar semua usaha angkutan umum orang yang memiliki ijin usaha angkutan umum orang yang merupakan anggota Organda dapat/agar bergabung kedalam operator aplikasi dibawah koordinasi Organda Bali.

"Secepatnyalah kita ajukan permohonan kepada Gubernur. Paling lambat iya minggu depan kita ajukan permohonan itu. Apalagi sudah banyak keluhan sopir angkutan online kini sepi penumpang lantaran faktor persaingan yang ketat," jelasnya.

Bagi Organda Bali, hanya kendaraan atau mobil yang memiliki ijin angkutan umum orang dan yang bergabung ke dalam Badan Hukum (BH) yang memiliki ijin usaha angkutan umum orangan yang dapat bergabung dengan mempergunakan aplikasi. 

"Jadi setiap mobil atau kendaraan yang bergabung wajib mendapat surat keterangan bergabung dengan aplikasi dari Badan Hukum baik berupa koperasi maupun PT tempatnya bergabung, dan diketahui oleh DPD Organda Bali. Grab dan Uber belum punya angkutan maka harus merekrut dan kerjasama dengan perusahaan angkutan yang telah berbadan hukum atau resmi. Kita cari dasar untuk memanggil pihak Grab, Uber, dan Go Car dalam waktu dekat ini," pungkasnya.(BB).