2 Alat Bukti Ini Jadikan 'Punglik' Sudiantara Tersangka Korupsi PD Parkir

  22 Juni 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Kajari Denpasar dibawah kepemimpinan Imanuel Zebua diakhir masa jabatannya mengumumkan keputusan yang mengejutkan jika Direktur Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar, Nyoman Gede Sudiantara ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi PD Parkir Denpasar.Penetapan tersangka secara resmi kepada pria yang akrab disapa 'Punglik' oleh mantan
 
Kajari Denpasar, Imanuel Zebua disampaikan usai serah terima jabatan (sertijab) dengan Kajari Denpasar yang baru yakni Erna Normawati Widodo di Denpasar, Senin 20 Juni 2016 lalu.
 
Terkait hal itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir menjelaskan bahwa penetapan 'Punglik' Sudiantara sebagai tersangka berdasarkan surat resmi yang sebelumnya telah ditandatangani Imanuel Zebua sebagai Kajari Denpasar. Syahrir mengaku jika Zebua masih memiliki kewenangan untuk penetapan tersangka sebelum ada serah terima jabatan (sertijab).
 
"Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh beliau (Zebua) tanggal 13 Juni 2016. Beliau masih berwenang sebelum sertijab. Surat penetapan tersangka ada dan disimpan di bagian pidsus," jelasnya. 
 
Terkait surat penetapan tersangka yang tidak dikirim langsung ke 'Punglik' Sudiantara sebagai tersangka atau tim kuasa hukumnya, kata Syahrir, surat tersangka tidak harus dikirim kepada tersangka. Baginya, penetapan status tersangka politisi PDIP itu untuk kepentingan internal kejaksaan dan berdalih agar kejaksaan bisa fokus bekerja.
 
"Yang bersangkutan (Punglik) nanti akan dipanggil sebagai tersangka dan diperiksa lagi dari awal. Penetapan tersangka itu untuk internal Kejari saja, supaya pemeriksaan fokus ada tersangka," ungkapnya.
 
Syahrir mengakui jika Kejari sudah memiliki dua alat bukti untuk penetapan tersangka 'Punglik' Sudiantara. Ia menyatakan salah satunya adalah nilai kerugian negara akibat korupsi di tubuh PD Parkir Kota Denpasar mencapai Rp 11 miliar. 
 
Baginya, meski belum keluar hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) tentang kerugian negara dari kasus PD Parkir, Kejari sudah bisa menghitung sendiri kerugian negara tersebut.
 
Adapun rinciannya yaitu Rp 6,5 miliar kerugian dari pengelolaan dana PD Parkir Denpasar pada 2014, dan Rp 4,5 miliar dari penempatan uang di asuransi sejak 9 tahun lalu.
 
Terkait kemungkinan tim kuasa hukum 'Punglik' Sudiantara akan menempuh jalur hukum yang menilai penetapan tersangka tidak sah, Syahrir menegaskan jika hal tersebut adalah hak tersangka dan kuasa hukum yang bersangkutan.
 
"Untuk penahanan tersangka itu subjektif. Kecuali yang bersangkutan ada usaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tegasnya. (BB)