Pemerintahan Jokowi Dinilai Gegabah Batalkan Perda

  19 Juni 2016 PERISTIWA Nasional

Inilah

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Langkah pemerintahan Jokowi membatalkan 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dinilai gegabah dan serampangan. DPR dan DPD RI memberi catatan khusus atas langkah tersebut. Dimana letak gegabah dan serampangannya?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menilai meski kewenangan pembatalan Perda dan Perkada oleh pemerintah pusat diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah namun semestinya pembatalan Perda dan Perkada tersebut dilakukan dengan hati-hati.

"Pemerintah pusat harus hati-hati. Dalam membatalkan Perda itu harus ada produk hukumnya. Saat ini yang terjadi membatalkan Perda tapi tidak ada mekanismenya," ujar Lukman di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Meski menteri mendapat mandat sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk membatalkan Perda di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, namun menurut politisi PKB itu, kewenangan tersebut tidak dapat diwujudkan dengan membentuk produk hukum berupa peraturan Mendagri (Permendagri).

"Saya kira yang paling tepat dengan Peraturan Presiden (Perpres) untukmembatalkan Perda dan Perkada itu. Dengan cara itu, Pemda atau masyarakat memiliki peluang untuk melakukan uji materi di Mahkamah Agung terhadap Perpres pembatalan Perda dan Perkada itu," papar mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) era Presiden SBY ini.

Substansi pembatalan Perda dan Perkada yang dinilai tidak bersahabat dengan investasi dan pembangunan, Lukman menyebutkan hal itu juga menjadi bagian ketelodaran pemerintah pusat (Kemendagri) saat melakukan harmonisasi terhadap rancangan Perda yang diajukan Pemda ke Pemerintah Pusat. "Yang terjadi, pemerintah pusat tidak baca Perda, sehingga banyak Perda yang lolos. Mendagri semestinya membaca. Baru sekarang Kemendagri membentuk tim," sesal bekas Sekjen DPP PKB ini.

Sementara terpisah Wakil Ketua DPD RI Faoruk Muhammad meminta pemerintah pusat menggunakan ukuran yang akuntabel dalam membatalkan Perda dan Perkada di daerah dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan. "Kami akan pelajari alasan pembatalan Pemerintah dan argumentasi keberatan Pemda jika keberatan itu juga disampaikan ke DPD," kata Farouk.

Jika alasan pemerintah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, Farouk menambahkan maka DPD akan mengingatkan Pemerintah kenapa selama ini "dibiarkan"."Tapi kalau ternyata alasan keberatan Pemda dapat diterima, DPD akan mendesak Pemerintah untuk mendengarkan dan bila perlu DPD akan mengadakan rapat kerja segitiga," tandas Farouk Muhammad. (BB/inilah).