Mulai 20 Juni, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Akan Hapus

  18 Juni 2016 EKONOMI Denpasar

google.com/image

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Pemerintah Provinsi Bali merencanakan akan dimulai 20 Juni 2016 akan memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bunga denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
 
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali, Made Santha menyatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Pergub Pemprov Bali No 35 tahun 2016 yakni kebijakan ini untuk merangsang masyarakat agar lebih sadar membayar pajak.
 
"Akan ada penghapusan denda PKB dan denda BBNKB. Ini hanya tidak bayar denda, bukan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor," ucap Santha di Denpasar, Sabtu (18/6/2016).
 
Menurut Santha, ada beberapa tujuan kebijakan itu dikeluarkan yaitu untuk pemuktahiran data dan perbaikan database, kepastian atas kepemikikan kendaraan dan posisi dari kendaraan tersebut, dan menyelesaikan atas tunggakan pembayaran pajak
 
"Nanti akan kita mulai pada Senin 20 Juni 2016 sampai batas yang belum ditentukan. Yang jelas nanti akan kita evaluasi kembali," ungkapnya.
 
Ia meyakini kebijakan ini diambil tidak akan mempengaruhi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan memberikan keringanan denda pajak, lanjut Santha diharapkan pajak regulernya akan masuk tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.
 
"Kalau ada penunggakan maka akan lebih mudah untuk mengakses karena ada database yang lebih mutakhir. Masyarakat akan ada kesempatan untuk menjalankan kewajibannya karena dia akan membayar reguler. Justu saya optimistis langkah inibisa meningkatkan PAD," pungkasnya. (BB).