Akhirnya, Mantan Kadispenda Bangli Dijebloskan ke Sel Tahanan

  16 Juni 2016 TOKOH Bangli

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Bangli.  Setelah sempat urung ditahan seminggu sebelumnya,  mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bangli,  Bagus Rai Darmayuda, akhirnya masuk sel tahanan.  Kejari Bangli menjebloskan Kadispenda 2009-2010 itu ke sel tahanan, Rabu (15/6/2016) malam, dalam status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut. 
 
Pensiunan pejabat asal Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini mengikuti jejak mantan Kadispenda Bangli 2009-2010, AA Gede Alit Darmawan, yang telah lebih dulu masuk sel tahanan dalam kasus serupa, dua pekan sebelumnya.
 
Tersangka Darmayuda dijebloskan ke sel tahanan  sekitar pukul 21.35 Wita, setelah hampir 7 jam menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bangli sejak sore pukul 15.00 Wita. Saat pemeriksaan hingga dijebloskan ke tahanan, tersangka Dharmayuda didampingi kuasa hukumnya, I Made Suardika Adnyana. 
Tersangka Dharmayuda sebenarnya hendak dijebloskan ke sel tahanan, Rabu (8/6/2016). 
 
Namun, saat itu itu penyidik Kejari Bangli urung menjebloskan mantan Kadispenda yang sempat menjabat sebagai Asisten III Setda Kabupaten Bangli sebelum pensiun ini ke tahanan, karena saat pemeriksaan saat itu yang bersangkutan tidak didampingi pengacara.
 
Barulah dalam pemeriksaan kedua Rabu (15/6/2016) siang hingga malam, tersangka Dharmayuda bisa dijebloskan ke tahanan. Sebelum dibawa ke Rutan Bangli untuk ditahan, Rai Dharmayuda sempat dibawa ke Klinik Kejaksaan untuk cek kesehatan. Karena kondisi kesehatannya dianggap memungkinkan, tersangka akhirnya ditahan.
 
Kasi Pidsus Kejari Bangli, Bagus Putra Ngurah Agung, menyatakan Rai Dharmayuda akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Pihaknya akan bekerja ekstra untuk secepatnya merampungkan berkas tersasngka, sebum nanti diserahkan nanti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya.
 
“Berkas kasus ini ditargetkan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Juli 2016 depan,” ujar Putra Agung.
 
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Rai Dharmayuda, Made Suardika Adnyana, menyatakan dalam pemeriksaan selama hampir 7 jam kemarin, kliennya disodori penyidik sekitar 30 pertanyaan. Termasuk pertanyaan materi kasus.
 
“Semuanya dijawab klien saya. Dia sangat koperatif. Apa yang terjadi dalam perkara ini, semuanya dibuka,” jelas Suardika Adnyana kepada wartawan.
 
Terkait dugaan kasus upah pungut, Kejari Bangli telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Kadispenda Bangli 2009-2019, AA Gde Alit Darmawan, yang kini menjabat Asisten II Setda Kabupaten Bangli non-aktif dan Bagus Rai Darmayuda. Tersangka Alit Darmawan telah lebih dulu dijebloskan ke Rutan Bangli, Rabu (1/6/2016). 
 
Penetapan dua man¬tan Kadispenda Ban¬gli sebagai tersangka dugaan korupsi upah pungut telah diungkapkan ke publik oleh Kasi Pidsus Kejari Bangli, Bagus Putra Ngurah Agung, Kamis (26/5/2016). 
Menurut Ngurah Agung, penetapan Rai Dhar¬mayudha dan Alit Dharmawan sebagai tersangka kasus upah pungut sebetulnya sudah dilakukan pada Oktober 2015 lalu, namun baru saat ini diungkap ke publik, karena pihak kejaksaan harus melengkapi berbagai hal, seperti kelengkapan dokumen dan berkas-berkas terkait lainnya.
 
Penetapan tersangka ini, kata Ngurah Agung, karena berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan, dan keterangan para saksi, sudah didapatkan cukup bukti. Dalam kasus dugaan korupsi upah pungut ini, penyidik Kejari Bangli sudah memeriksa sebanyak 29 saksi. Termasuk di antaranya Bupati Bangli (2010-2015, 2016-2021) Made Gianyar dan Ketua DPRD Bangli (2004-2009, 2014-2019) Ngakan Made Kutha Parwata. (BB).