Kapendam Udayana Bantah Pelatihan Senjata Ormas "Preman"

  14 Juni 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar.Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Letnan Kolonel Infantri Hotman Hutahaean, S.Sos. membantah pemberitaan bahwa pihaknya memberikan pelatihan bela negara yang disertai pelatihan senjata api kepada organisasi kemasyarakatan yang dikategorikan sebagai preman.

"Kodam IX/Udayana tidak pernah berencana menyelenggarakan pelatihan bela negara bagi komponen masyarakat yang disertai dengan pelatihan penggunaan senjata api, terlebih kepada kelompok masyarakat yang dikategorikan sebagai preman yang oleh media asing disebut `gangster` itu," katanya dalam siaran persnya di Denpasar, Selasa (14/6/2016).

Menurut dia, tahun anggaran 2016 ini Kodam IX/Udayana akan melaksanakan pelatihan bela negara hanya untuk kalangan pelajar SMA dan mahasiswa.
Pelatihan itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Keputusan Pangdam IX/Udayana nomor Skep/780/XII/2015 pada tanggal 28 Desember 2015 tentang program kerja dan anggaran Kodam IX/Udayana selaku Kotama Bin TNI-AD TA. 2016 pada sub-lampiran F bidang teritorial.

Pelatihan bela negara bagi generasi muda yang merupakan program dari komando atas ini bertujuan untuk membina dan membentuk generasi muda bangsa Indonesia yang berkepribadian, berakhlak mulia, disiplin, terampil dan memiliki semangat serta kesadaran Bela Negara.

Dalam pelatihan bela negara kepada generasi muda itu juga tidak diberikan materi pengenalan atau penggunaan senjata api.

Selanjutnya terkait pelatihan Bela Negara bagi organisasi kemasyarakatan yang ada di Bali, Kapendam menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam wacana saat Pangdam IX/Udayana saat itu bertemu Gubernur Bali pada 4 Februari 2016.

Namun hingga saat ini masih menunggu persetujuan dan dukungan anggaran yang masih dibicarakan di Pemerintah Provinsi Bali.

Lebih lanjut Kapendam menjelaskan peserta yang disasar adalah organisasi kemasyarakatan karena, lanjut dia, pada dasarnya mereka merupakan warga negara yang mempunyai hak sama dan membutuhkan pembinaan agar dapat menjadi warga negara yang baik dan memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara.

"Serta memiliki kesadaran bela negara sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 dinyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara," imbuhnya.

Hutahaean lebih lanjut menerangkan pelatihan bela negara yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan nantinya merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesadaran, hak dan kewajiban warga negara, dan menanamkan kecintaan kepada Tanah Air.

Selain itu kesetiaan kepada ideologi Pancasila, rela berkorban kepada bangsa dan negara, meningkatkan wawasan kebangsaan dan kesadaran bela negara.(bb/ant)