Golkar Larang Kadernya Maju Pilkada dari Jalur Independen

  14 Juni 2016 PERISTIWA Nasional

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jakarta. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya pada Senin (13/6/2016) menggelar rapat pleno untuk mengesahkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pilkada Serentak 2017. Salah satu ketentuannya, Partai Golkar melarang kadernya untuk mencalonkan diri dari partai politik lain atau jalur independen. 
 
Partai Golkar juga melarang kadernya untuk menjadi tim sukses pasangan lain selain yang dicalonkan partai berlambang pohon beringin itu.
 
"Jika melanggar wajib untuk mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan struktural partai," kata Ketua DPP Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini Nurul Arifin kepada wartawan, Selasa (14/6/2016). 
 
Menurut Nurul, ketentuan itu perlu dicantumkan karena selama ini ada beberapa kader Golkar yang menggunakan 'perahu' lain atau jalur independen untuk maju pilkada.
 
"Ketentuan ini supaya partai lebih dihargai, jadi kader tidak mencalonkan dari partai lain atau menjadi tim sukses pasangan yang tidak didukung Golkar," kata Nurul. 
 
Semua kader internal yang akan dicalonkan dan didukung Golkar harus menandatangani surat pernyataan bermeterai bahwa dia tidak akan mencalonkan diri dari partai lain atau melalui jalur independen.
 
Rencananya, kata Nurul, Golkar akan juga akan membentuk Badan Saksi Nasional untuk menegakkan disiplin partai sehingga menumbuhkan loyalitas kader. 
 
Terkait larangan maju dari jalur independen, Nurul menegaskan bahwa ketentuan itu hanya berlaku bagi kader internal Golkar.
 
Partai berlambang pohon beringin itu tidak anti calon independen sehingga apabila memang hasil rapat pimpinan nasional Golkar memutuskan mendukung salah satu calon yang maju independen, itu tidak menyalahi Juklak dan Juknis Pilkada Serentak 2017 yang disusun oleh partai. (bb)