Hati-Hati, YLPK Temukan Banyak SPBU Curang di Bali

  10 Juni 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Pengawasan pemerintah terutama otoritas terkait terhadap keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bali sangat lemah, sehingga hal itu disinyalir memicu munculnya praktek curang dengan mempermainkan takaran bahan bakar yang dijual konsumen. 
 
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya.SH mengaku menerima pengaduan terhadap layanan SPBU curang di Bali dari 2015 lalu Mencapai 150 pengaduan.
 
YLPK juga menemukan pelanggaran terjadi di beberapa SPBU yang tersebar di Bali. "Kami menerima pengaduan secara online. Sebagian besar mengadukan buruknya pelayanan oleh petugas SPBU, seperti mencurangi isi BBM konsumen saat membeli BBM. Contohnya konsumen membeli BBM 10 ribu, tapi dapatnya hanya 9.950. Jadnya konsumen dicurangi 50 rupiah. Memang kelihatan kecil, tapi jika dikalikan ribuan atau jutaan konsumen, maka kerugian konsumen sangat besar," ucap Armaya, Jumat (10/6/2016).
 
Wakil Ketua Majelis Hakim BPSK Kabupaten Badung ini menegaskan YLPK Bali mendesak  PT Pertamina (Persero) di Bali dan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan atas kasus kecurangan takaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masih kerap terjadi. 
 
"Jangan sampai konsumen di Bali dicurangi seperti kasus di Ciputat Tanggerang," sebut Armaya kesal.
 
Untuk itu, Armaya meminta Pertamina di Bali agar meningkatkan pengawasan dan penindakan yang tegas, baik berupa sanksi kepada mitra yang melakukan kecurangan hingga pemutusan kontrak dan dimasukkan ke dalam daftar hitam. Hal ini perlu untuk memberikan efek jera. 
 
"Disamping itu juga PT Pertamina perlu segera melakukan pengawasan lapangan lebih ketat dengan melakukan uji petik serta mendengarkan keluhan dari berbagai pihak yang menengarai adanya kecurangan konsumen," jelasnya.
 
Sementara pada tingkat kepolisian Armaya berharap adanya keseriusan untuk mengungkap kasus kecurangan hingga tuntas. Selama ini, menurutnya pengungkapan kasus kecurangan SPBU hanya berada pada level penggerebekan saja, tidak pernah hingga proses pengadilan. 
 
Seperti di Bali, pernah ada SPBU di wilayah Tabanan tapi kasusnya tidak kedengaran lagi, padahal sanksi pelanggaran di SPBU kena pasal 8 dan pasal 62 Undang Undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan metrologi legal sanksinya pidana penjara dan denda senilai Rp2 milyar. 
 
Kedepan jika ditemukan kasus pelanggaran di SPBU di Bali menurut Armaya mendukung sikap Ketua Pengurus Harian YLKI Pusat apabila ada kasus kecurangan SPBU di Bali, seharusnya bukan hanya pelaku lapangan yang diproses secara hukum, tetapi juga pemilik SPBU, atau minimal pimpinan SPBU karena pelaku di lapangan tidak mungkin bertindak sendiri tanpa instruksi dari atasan, bahkan pemiliknya. 
 
Mulai saat ini Armaya menilai, Pertamina di Bali, perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan yang tegas, baik berupa sanksi kepada mitra yang melakukan kecurangan hingga pemutusan kontrak dan dimasukkan ke dalam daftar hitam. Apalagi, Bali sebagai daerah pariwisata yang membeli BBM juga ada tamu asing. 
 
Kedepan Putu Armaya mendesak jajaran kepolisian di Bali agar berani dan ada keseriusan mengungkap kecurangan di SPBU dan agar memberikan sanksi yg lebih tegas. 
 
"Bila perlu jangan berhenti pada pengungkapan tapi bila perlu sampai ke pengadilan, selama ini kasus pelanggaran di SPBU proses ke pengadilan sangat minim," pintanya.
 
Untuk Hiswana Migas yang menaungi organisasi juga harus berperan melakukan pembinaan kepada seluruh anggota SPBU agar memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen. Jangan sampai pelanggaran SPBU makin marak, namun pihak Hiwana Migas tidak berperan apa apa. Maka untuk melindungi konsumen maka pihak pelaku usaha sudah saatnya hukum perlindungan konsumen dihormati. 
 
"Konsumen di Bali juga mengadukan seringnya SPBU tutup lebih awal karena kehabisan stok BBM. Selain itu, meteran SPBU banyak yang sudah lama tidak bisa dibaca oleh konsumen, sehingga konsumen tidak tahu takaran BBM yang didapat," pungkasnya. (BB).