Gubernur Kaji Pembekuan Ormas

  05 Juni 2016 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya.com/Ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur Bali Made Mangku Pastika merespons berbagai masukan dari masyarakat dan usulan DPRD Bali untuk membekukan sementara keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) – khususnya ormas yang bertindak anarkis -- guna mencegah jatuh korban jiwa. Masalahnya, untuk langkah pembekuan itu dibutuhkan kajian, apakah dibekukan atau dibubarkan.
 
"Sedang saya pikirkan usulan pembekuan itu. Caranya bagaimana? Saya setuju dengan usulan Dewan dan masyarakat, cuma caranya bagaimana? " ujar Pastika kepada baliberkarya.com seusai pelantikan komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Sabtu (4/6/2016). 
 
Selama ini, menurutnya, ormas tidak ada memiliki izin dan ti-dak punya SK apapun. "Caran¬ya bagaimana? Saya terima usulan itu. Caranya nanti saya pertimbangkan. Kalau saya melarang orang berserikat dan berkumpul, bisa salah saya. Tidak boleh sembarangan," tandas mantan Kapolda Bali itu. Dalam penilaian Pastika, dibekukan atau dibubarkan maknya hampir sama. 
 
Sementara itu, Pastika kemarin langsung memanggil Karo Hukum Setprov Bali I Wayan Sugiada yang hadir di acara pelantikan. "Pak Karo Hukum coba kaji pembekuan itu dari aspek undang-undang. Aspek undang-undang dasar dan undang-undang ormas. Secepatnya saya minta itu," ujar Pastika yang diiyakan dengan .tegas oleh Sugiada.
 
Menurut Pastika selain mengkaji, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana keputusan yang diambil tidak justru melanggar aturan hukum tentang kebebasan orang berserikat. "Dulu diusulkan pembubaran, sekarang dibekukan. Supaya tidak menyalahi aturan yang ada, perlu kajian. Jangan sampai kita larang orang berserikat. Itu persoalannya," tutur Pastika. Sementara itu, Karo Hukum Sugiada mengatakan, saat kejadian bentrok ormas sebelumnya sudah ada masukan kepada gubernur.
 
"Dulu sudah pernah saya sampaikan masukan tentang ormas itu. Pendapat saya saat itu yang berwenang membubarkan yang memberikan SK. Kalau Menkumham, ya Menkumham. Bukan Pemprov Bali," ujar mantan Penjabat Bupati Tabanan ini seraya berjanji akan menindaklanjuti kajian terkait dengan keberadaan ormas di Bali yang menelan korban jiwa. 
 
Kasus terakhir, seorang tewas ditebas orang bercadar di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Keca- matan Sukawati, Gianyar, Jumat (3/6/2016) siang. "Kami akan buatkan kajiannya. Bapak Gubernur minta secepatnya. Kami segera lakukan kajian itu," tandas Sugiada. 
 
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, menyatakan keberadaan ormas memang diatur perundang- undangan. Keberadaan ormas dilindungi undang-undang dan didaftarkan di Kesbanglimaspol. "Namun, kalau sampai terjadi aksi kriminal dan membunuh, ya tidak ada jalan lain kecuali dibekukan sementara," ujarnya, Jumat (3/6/2016). (BB).