WNA di Sanur Kauh Cuek, di Pemogan Diatur Perarem

  03 Juni 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tim gabungan yang terdiri dari unsur imigrasi, kepolisian, TNI dan instansi terkait yang dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar melakukan sidak terhadap warga negara asing (WNA), Selasa (24/5/2016). Kali ini tim gabungan menyasar Desa Sanur Kauh dan Desa Pemogan  mengingat daerah ini banyak terdapat WNA yang tinggal menetap.

 

Dari pantauan tim gabungan keberadaan WNA telah memiliki ijin tinggal. Namun ditemukan banyak WNA yang cuek terhadap lingkungan sekitar. Bahkan tidak sedikit keberadaan WNA sering ada ketidak kecocokan dengan warga setempat.  Bahkan sering WNA melakukan protes terhadap aktivitas warga setempat.

 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Kesbangpol Denpasar I Gusti Agung Putera Dhyana didampingi Kasubid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Kepercayaan IB.Andika Putra Manuaba.

 

Putera Dhyana menambahkan mereka menganggap dirinya dengan dilengkapi data diri merasa tidak perlu peduli terhadap lingkungan sekitar sehingga sering mereka melakukan protes saat ada aktivitas masyarakat yang anggap telah mengganggu ketenangannya.

 

Andika Putra Manuaba menambahkan, setiap warga asing yang tinggal di suatu daerah harus mematuhi aturan daerah tersebut. Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

Hal senada disampaikan Sekretaris Desa Sanur Kauh I Made Dana yang mengatakan sering sekali WNA melakukan komplain terhadap kegiatan masyarakat yang dilakukan. Mereka menganggap kegiatan masyarakat mengganggu ketenangannya. Padahal menurutnya selama tinggal di wilayan Sanur Kauh mereka sama sekali tidak dikenai biaya apapun. Sedangkan mereka selalu komplain terhadap kegiatan masyarakat setempat. Saat ini jumlah WNA yang terdata di desa Sanur Kauh sebanyak 500 orang.

 

Sementara di Desa Adat Pemogan telah mengantisipasi setiap permasalahan seperti itu. Untuk itu Desa Adat Pemogan telah membuat perarem (aturan) adat yang mengatur keberadaan WNA asing. Hal tersebut disampaikan Kepala Lingkungan Gelogor Jarot ditemui disela-sela sidak. "WNA negara asing harus mematuhi perarem yang kita dengan melapor diri tentang keberadaannya setiap tiga bulan sekali," ujarnya.

 

Dari desa adat mengeluarkan ijin tinggal wajib dimiliki WNA yang diketahui kepala desa setempat dengan membayar sebesar Rp 150 ribu. Saat ini jumlah WNA yang ada di Banjar Gelogor sebanyak 69 orang.(bb)