Bangli Gagal, Delapan Kabupaten-Kota Panen WTP

  02 Juni 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pemerintah Kabupaten Bangli menjadi satu-satunya pemkab di Bali yang gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP atas laporan keuangan daerah tahun 2015, sehingga Bupati Bangli I Made Gianyar yang hadir harus menerima piagam berbeda.
 
Delapan kabupaten/kota di Pulau Dewata ini panen opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
 
Hal tersebut tergambar dalam seremonial penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 secara serentak untuk kabupaten/kota se-Provinsi Bali, Kamis (2/6/2016). LHP diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan, Dori Santosa kepada para Ketua DPRD dan Bupati/Walikota se-Provinsi Bali di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.
 
Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali Tahun Anggaran 2015, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada delapan Pemkab/Pemkot yaitu Kabupaten Badung, Tabanan, Gianyar, Klungkung, Karangasem, Buleleng, Jembrana dan Kota Denpasar. Adapun Pemkab Bangli hanya memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
 
Menurut Dori Santosa, BPK Perwakilan Provinsi Bali telah melaksanakan proses pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015, dalam dua tahap, yaitu pada Januari – Februari 2016 untuk pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci dilaksanakan pada Maret – Mei 2016.
 
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat upaya perbaikan yang dilakukan oleh pemkab/pemkot, yang sebagian besar telah sesuai dengan action plan yang dibuat oleh kepala daerah, sehingga dalam LKPD TA 2015 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan,” ungkapnya.
 
Seperti diketahui, opini merupakan keluaran dari sebuah proses pemeriksaan laporan keuangan. Opini BPK merupakan salah satu indikator yang digunakan oleh para pemangku kepentingan untuk mendapatkan tingkat kepercayaan atas sebuah laporan keuangan yang disajikan. 
 
BPK sendiri dalam memberikan opini pemeriksaan setidaknya didasarkan atas empat hal yaitu kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan atandar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
 
“BPK akan tetap mendorong pemkab/pemkot untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sesuai rekomendasi, untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah secara sistemik dan konsisten. Termasuk dalam hal ini penerapan basis akrual dalam pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan daerah yang sudah diterapkan mulai Tahun Anggaran 2015,” tandas Dori Santosa. (bb)