Langgar Surat Keputusan Gubernur Bali

Dishub Bali Mulai Hari Ini Bekukan Operasi Grab, Uber dan Go Car

  02 Juni 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya - Denpasar, Seluruh operasi angkutan beraplikasi GrabCar, Uber Taksi dan Go Car mulai hari ini dinyatakan dibekukan oleh Pemprov Bali, menyusul berakhirnya batas waktu aplikasi berbisnis angkutan tersebut untuk merespon larangan beroperasi di Bali. 
 
Sikap tegas tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishub, red), Ir. I Ketut Artika, MT karena dari batas waktu yang diberikan tersebut, ketiga aplikasi berbisnis angkutan ini malah tetap berani mangkir tanpa menyampaikan surat tanggapan apapun yang dijanjikan akan segera dikirim ke Dishub Bali. 
 
Wajar saja sikap membangkang pihak Grab, Uber dan Go Car tersebut dilakukan, karena ternyata saat ditelusuri lebih jauh ada dugaan mitra angkutan yang diajak kerjasama juga berani memanipulasi kerjasama ijin angkutan atau dipalsukan. 
 
Salah satunya Koperasi Wahana Dharma dibawah naungan Organda Bali, disebutkan Ketua Koperasinya, Ketut Ngurah Sutharma malah mengaku tidak pernah menandatangai kerjasama atau MoU dengan pihak GrabCar, sehingga diduga dipalsukan. 
 
Oleh karena itu, ditegaskan operasional ketiga aplikasi angkutan tersebut dinyatakan langsung ditutup di Bali, sebagai hasil Rapat Pembahasan Keberadaan Aplikasi Online pada Layanan Angkutan Umum di Bali, pasca terbitnya peraturan Menteri (PM) No.32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek di Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, Kamis (26/5) lalu. 
Kembali ditegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No.551/2783/DPIK tertanggal 26 Pebruari 2016 yang melarang operasional Taksi Uber dan GrabCar di Bali dinyatakan masih berlaku. Sehingga larangan yang sama juga langsung ditujukkan bagi layanan aplikasi Go Car di Bali. 
 
Namun larangan Gubernur Bali tersebut tidak pernah digubris ataupun dihormati oleh ketiga angkutan aplikasi berbasis online tersebut, sehingga akhirnya dibekukan oleh Dishub Bali.
 
Ketiga angkutan berbasis aplikasi itu dianggap sudah tidak memiliki komitmen dan hanya berwacana lantaran selama ini ketiga angkutan online tersebut selalu bandel dan ngeyel meski berkali-kali diperingatkan baik-baik jika dilarang beroperasi di Bali. 
 
Pasca dikeluarkannya surat pembekuan ini, jika kedepannya masih ditemukan adanya penggunaan aplikasi Uber, Grab dan Go Car di Bali, maka sebagaimana ditegaskan dalam rapat tersebut, Kartu Pengawasan Ijin Operasi Angkutan Sewa Kendaraan yang menggunakan salah satu aplikasi tersebut akan langsung dibekukan selamanya oleh Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, sehingga nantinya tidak bisa lagi beroperasi secara ilegal. 
 
"Jika ada Grab, Uber dan Go Car yang beroperasi, akan kita dibekukan kartu pengawasan ijin operasinya," tegas Artika saat dihubungi awak media, Kamis (2/6/2016). 
 
Menurut Artika, sikap tegas membekukan dan mencabut ijin angkutan yang menggunakan aplikasi GrabCar, Uber Taksi dan Go Car tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Pasalnya, Pemprov Bali mempunyai wewenang dan berhak mengatur angkutan.
 
Hal itu juga sudah sesuai dengan surat jawaban dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI yang menyatakan surat larangan Gubernur Bali tetap sah dan daerah berhak menentukan kebijakan transportasi di daerahnya sendiri. 
 
"Jadi, pembekuan dan pencabutan ijin angkutan bisa ditentukan oleh Gubernur Bali yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dihubinkom Bali," ungkapnya. 
 
Seperti diketahui, pembekuan Grab, Uber dan Go Car di Bali dilakukan juga sudah sesuai dengan hasil kesepakatan saat pertemuan Dishub Bali dengan ketiga angkutan online tersebut untuk berhenti beroperasi, karena sudah secara jelas dan tegas dilarang Gubernur Bali, Made Mangku Pastika selama ketiganya belum melengkapi ijin dan memenuhi semua peraturan berbisnis angkutan yang ditetapkan pemerintah. 
 
Awalnya, surat yang dijanjikan akan segera dilayangkan oleh ketiga aplikasi berbisnis angkutan tersebut. Sayangnya, kenyataannya sampai saat ini ketika pihak angkutan online itu hanya memberikan janji palsu dan tetap tidak ada surat tanggapan dari ketiga aplikasi tersebut yang diterima pihak Dishub sampai batas waktu seperti yang dijanjikan oleh pihak GrabCar, Uber Taksi, dan Go Car. (BB)