DPRD Bali Dukung Hukum Kebiri Pemerkosa Anak

  27 Mei 2016 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Denpasar. .Kalangan wakil rakyat di DPRD Provinsi Bali memberi dukungan atas langkah Presiden Joko Widodo mengesahkan pemberatan hukuman bagi pelaku pemerkosa dan pencabul anak.
 
Bahkan selain gencar menggalakkan gerakan "layak anak" DPRD Bali juga mendukung dengan telah disahkannya Peraturan Perundang-undangan (Perpu) tentang Perlindungan Anak.
 
Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya menegaskan, Kamis (26/5/2016), pihaknya sangat mendukung langkah presiden yang telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 
 
"Sebagai upaya menekan angka kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual pada anak, kami san¬gat mendukung langkah presiden untuk menjatuhkan hukuman berat. Mau tidak mau, maupun siap tidak siap harus mau dan siap," tegas Tama Tenaya.
 
Hanya saja, meski menyatakan san¬gat mendukung hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak, Tama Tenaya masih menunggu mekanisme soal hukuman kebiri. "Saat ini kan masih jadi perdebatan. Ini juga masalah kedokteran, semisal efeknya seperti apa perlu pembahasan di Dewan pusat (DPR RI). Jangan sampai setelah dikebiri ternyata ada obat penawarnya," tambahnya.
 
Dengan adanya Perppu itu, Tama Tenaya menilai bahwa peraturan tersebut sangat diperlukan untuk saat ini. Selain untuk memberikan hukuman yang berat bagi pelaku, juga sebagai antisipasi terhadap kekerasan seksual kepada anak. Apalagi, belakang banyak sekali kasus pelecehan seksual kepada anak hingga menyebabkan kematian. 
 
Selain itu, dengan adanya payung hukum, kata Tama Tenaya, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tanggap terhadap persoalan anak. Tetapi tetap ha¬rus dibarengi dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sehingga ada pemahaman. (BB)