DPRD Bali Konsultasikan Batas Mil Laut di Kementerian ESDM

  23 Mei 2016 PERISTIWA Nasional

Baliberkarya/Ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com. Jakarta: DPRD Bali mengkonsultasikan sejumlah isu menarik ke Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Dalam rapat konsultasi yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan Wakil Ketua DPRD Nyoman Sugawa Korry itu ikut pula para anggota Komisi III DPRD Bali.  Dalam rapat kobsultasi ysng berlangsung di gedung utama Setjen ESDM itu, isu tentang batas 12 mil laut menjadi bahasan penting.

Wakil Ketua Dewan, Nyoman Sugawa Korry yang dihubungi menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah terjadi pembagian urusan konkuren pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota. "Ada beberapa kewenangan yang dilimpahkan ke provinsi. Salah satunya di bidang ESDM dan batas 12 mil laut," ujar Sugawa.                                                          

Yang paling penting dibahas adalah tindak lanjut kewenangan 12 mil laut oleh pemerintah provinsi. Di  antaranys,  mekanisme perizinan dan kegiatan-kegiatan.                                

"Termasuk usaha-usaha yang diselenggarakan di dalam 12 mil laut yang membutuhkan rekomendasi/ijin dari provinsi," kata Sugawa tentang rapat konsultasi yang  dihadiri Kabag Penelaahan Hukum, Bagian Biro Hukum Setjen Kementrian ESDM, Nuryanti Wijayanti,SH,MH.(bb)'