Pemkab Badung Berencana Revisi Aturan Menara Telekomunikasi

  11 Mei 2016 OPINI Badung

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berencana merevisi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadi di Kabupaten badung.

"Saat ini tengah digodok draft revisi Perda No 6 Tahun 2008 tentang menara telekomunikasi di Badung. Kalau draft sudah matang, baru dikirim ke legislative," ucap Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Pemkab Badung, Wayan Weda Darmaja, Selasa (10/5/2016).

Weda Darmaja mengungkapkan jika perda tersebut sudah lebih dari lima tahun, sehingga sudah saatnya ditinjau kembali disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan yang ada. 

"Dalam pelaksanaannya banyak masukan disampaikan berbagai kalangan termasuk dunia usaha khususnya bidang telekomunikasi," ungkapnya.

Ia mengakui jika pihaknya sudah mendengar rencana pusat untuk membatalkan atau menghapus ribuan perda yang tidak mendukung investasi infrastruktur di daerah. Terkait rencana revisi perda itu akan diajukan ke DPRD Badung, Darmaja belum bisa memastikannya lantaran masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat. 

"Kami masih menunggu juklak juknisnya dahulu dari pusat seperti apa," jelasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008 tentang penataan, pembangunan, dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung, Bali. Perda tersebut tak mengkoreksi Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2006 tentang penataan dan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di kabupaten Badung. Saat perda itu dikeluarkan justru banyak diprotes lantaran memunculkan indikasi praktik monopoli di lapangan. Pasalnya, hanya ada satu penyedia menara boleh beroperasi di kawasan yang terkenal sebagai tempat wisata di Bali itu.

Selain itu, Perda dan Perbup itu dinilai tidak mengadopsi secara utuh Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala BKPN tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Contohnya, terdapat ketentuan tambahan dalam Perda yaitu harus memiliki ijin pengusahaan dan ijin operasional yang tidak diatur dalam Peraturan Bersama para Menteri. 

Sementara, dalam catatan pada 2008 lalu Pemkab Badung memang sempat menjadi sorotan nasional dengan aksinya merobohkan menara-menara milik operator telekomunikasi. Alasan perobohan kala itu adalah Kabupaten Badung hanya membutuhkan 49 menara untuk melayani masyarakatnya dan kala itu Pemda telah mengikat perjanjian dengan salah satu penyedia menara pada Mei 2007. Perjanjian antara Pemkab Badung dan penyedia menara itu bahkan kini telah berusia 20 tahun lebih.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak membuat aturan yang menghambat pembangunan dan masuknya investasi. Selain itu, aturan berbentuk Peraturan Daerah (Perda) juga jangan sampai berbenturan dengan Paket Kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.

Jokowi menargetkan pada Juli nanti akan menghapus 3.000 aturan sehingga pembangunan bisa dilakukan dengan cepat. Jokowi juga mengingatkan agar Pemda membuat aturan yang mempercepat pembangunan dan bukan sebaliknya. Khususnya dalam membantu pembangunan infrastruktur. Pemda harus bisa mengundang investor untuk menanamkan modal di daerahnya.(bb)