DKP-Satpol PP Awasi Penerapan Perda Sampah

  07 Mei 2016 PERISTIWA Buleleng

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Bali, bekerja sama melakukan pengawasan Peraturuan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang sampah.


"Kami melengkapi sarana dan prasarana kebersihan, sedangkan Satpol PP lebih kepada penindakan," kata Kepala Dinas DKP Buleleng, Nyoman Genep di Kota Singaraja, Jumat (6/5/2016).


Dia mengemukakan, pihaknya terus berupaya menambah beberapa fasilitas kebersihan memudahkan masyarakat di di wilayah itu mengekses tempat pembuangan sampah sementara (TPST).


Ia menjelaskan, pelengkapan sarana dan prasarana kebersihan masih difokuskan di wilayah Kota Singaraja yang merupakan titik sentral pemukiman masyarakat di daerah itu.


Di Kota Singaraja, kata dia, tetap dioptimalkan peran tim reaksi cepat DKP mendukung petugas kebersihan yang selalu bekerja setiap pagi dan sore hari. "Tim terus bekerja keras mengoptimalkan kebersihan di wilayah kota," imbuhnya.


Genep menambahkan. DKP saat ini memiliki truk pengangkut sampah sebanyak 44 buah dimana direncanakan ditambah sebanyak dua buah dan truk pada tahun ini. "Selain itu juga akan ditambah lagi sebanyak 27 pick up untuk armada kebersihan di wilayah pedesaan," ujarnya.


Selain itu, untuk menuju Buleleng bebas sampah plastik dioptimalkan melibatkan peran Bank Sampah di beberapa desa di daerah itu.

Bank Sampah menurutnya sangat optimal mengurangi volume sampah plastik di Buleleng disamping memang memerlukan kesadaran masyarakat berperan aktif membuang sampah pada tempatnya. "Kami terus berupaya menyosialisasikan peran masyarakat sadar akan pentingnya kebersihan," tambahnya. (bb/ant)