Sudikerta: Manfaatkan BKK Dengan Terarah dan Terencana

  30 April 2016 TOKOH Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Para pengelola Bantuan Keuangan Khusus  (BKK) diminta mengelola dana secara baik terarah dan terencana. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta pada acara  sosialisasi kepada Desa untuk Desa Pekraman, Subak, dan Subak Abian di Ruang Rapat Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jumat (29/4/2016).

 

Wagub Sudikerta yang didampingi Inspektur Provinsi Bali, Ketut Teneng, lebih jauh menjelaskan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Suara desa kini akan semakin didengar. Kini tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya,” ujarnya.

 

Kini desa tidak boleh lagi menjadi obyek sasaran pembangunan, tetapi menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan. Untuk itu Wagub Sudikerta berharap pihak desa bisa merancang kegiatan dengan perencanaan yang baik sesuai permasalahan-permasalahan yang dialami desa dan mengakomodir aspirasi masyarakat, serta memberdayakan masyarakatnya, sehingga tercipta program dan kegiatan yang sesuai potensi, prioritas dan tepat sasaran di daerah setempat.

 

Tak hanya itu, Wagub Sudikerta juga mengemukakan Pemprov Bali melalui Inspektorat Provinsi Bali selama ini sudah melaksanakan pembinaan dan pengawasan guna terciptanya tata kelola keuangan yang baik.

 

“Pemerintah Provinsi Bali melalui Inspektorat Provinsi Bali sudah melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kelemahan-kelemahan dari sisi administrasi dan pemanfaatannya, kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab baik Kepala Desa, Bendesa Adat, dan Subak sehingga tidak menimbulkan persepsi hukum dikemudian hari serta menciptakan tata kelola keuangan yang baik,” pungkas Sudikerta.

 

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kota Denpasar selaku Ketua Panitia, Made Mertajaya, menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait pengelolaan BKK tentang kewenangan masing-masing.

 

Desa diharapkan memahami mekanisme pengamprahan BKK dan pelaksanaan kegiatannya. BKK yang dikelola oleh desa berasal dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, terutama di Kota Denpasar yang besarannya mencapai 5 s.d 8 miliar, selanjutnya diharapkan dapat dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan, dan tidak menyimpang dalam pemanfaatannya.

 

Sosialisasi juga diisi paparan Kepala BPMPD Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, yang diikuti oleh peserta sebanyak 64 orang, diantaranya berasal dari Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar, Ketua Forum Komunikasi Kades/Lurah Kota Denpasar, Kepala Desa se-Kota Denpasar, Jero Bendesa Desa Pakraman se-Kota Denpasar, Forum Pekaseh Kota Denpasar dan sebagainya. (bb)