Ketua Pansus: Pajak Progresif bukan Semata-mata Demi PAD

  28 April 2016 EKONOMI Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Ketua Pansus Pembahasan Raperda Pajak Daerah DPRD Provinsi Bali, I Ketut Suwandhi, S.Sos menegaskan, berlakunya tarif pajak progresif seperti yang dituangkan  dalam Perda Provinsi Bali No 1 Tahun 2011 sejatinya diharapkan bisa menekan volume kendaraan, sehingga angka kemacetan yang disebabkan oleh padatnya kendaraan bermotor pribadi dapat dikurangi.

Hal itu disampaikan Suwandhi saat membacakan laporan Pansus Pajak Daerah pada Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Kamis (28/4/2016).

Diterapkannya pajak progresif ini, menurutnya, bukan semata mata pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan pada tujuan pengurangan kemacetan di Provinsi Bali.

Penerapan pajak progresif yang semula didasarkan atas nama/ alamat yang sama dalam satu keluarga dengan dibuktikan dalam 1 (satu) Kartu Keluarga dirasakan sangat memberatkan masyarkat yang berimbas pada menurunnya keinginan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membeli kendaraan bermotor di Bali.

Kebijakan Perda juga diberlakukan pada objek pajak yang selama ini bebas seperti motor gede (moge) dan kendaraan atas nama perusahaan yang tidak memiliki KK serta perubahan sisitem dari KK menjadi menggunakna KTP.

Suwandhi juga menegaskan dalam kebijakan perubahan ini kenaikan tarif tidaklah terlalu drastis dengan maksud jangan sampai menyulitkan atau membebankan masyarakat mengingat ddalam penetapan tarif harus melihat kemampuan masyarakt setempat.

Terdapat tiga alasan fundamental dalam perubahan  peraturan daerah tentang pajak daerah tersebut yakni pengendalian guna mengurangi populasi jumlah kendaraan roda empat yang berasal dari luar Bali, mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak, khususnya kebijakan perubahan KK menjadi KTP serta pengendalian terhadap jumlah peningkatan jumlah kendaraan roda dua.

Selain mengatur tentang tarif pajak progresif terhadap kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 di bawah 250 cc  maupun kendaraan bermotor roda 2,3,4 atau lebih diatas 250 cc, Perda ini juga mengatur tentang perubahan tarif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).  (bb)