DPRD Minta Gubernur Intensifkan Pengawasan Pajak Kendaraan Bermotor

  25 April 2016 EKONOMI Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- DPRD Bali Bali sependapat dengan Gubernur tentang pentingnya peranan pajak daerah dalam mendongkrak PAD Bali. Sikap tersebut dilontarkan anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar, I Ketut Suwandhi, S.Sos, pada Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (25/4/2016).

Dalam sidang dengan agenda, jawaban fraksi atas ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Suwandhi menyatakan fraksi-fraksi di DPRD sejauh ini sependapat dengan pemerintah akan pentingnya peranan pajak dalam mendongkrak PAD Bali. Dari Rp. 2,9 triliun PAD Bali di tahun 2015, hampir 90% nya atau sebesar Rp. 2,6 triliun lebih bersumber dari pajak.

“Maka dari itu, usaha pemerintah dalam menggali sumber pajak dari kendaraan bermotor roda dua dipandang sudah sesuai. Apalagi sampai saat ini, pajak atas kendaraan bermotor masih menjadi sumber pendapatan terbesar pemprov,” ujar Suwandhi.

Namun, ditekankannya, pengawasan harus lebih diintensifkan lagi. Terutama untuk kendaraan plat luar Bali yang banyak beroperasi di Bali. Dia menyarankan agar kendaraan itu dikenakan pajak berdasarkan azas domisili, di mana selama 90 hari berdomisili di Bali pajaknya bisa dipungut. Selain itu, dia juga mendukung peningkatan berbagai fasilitas yang menyangkut sarana dan prasarana transportasi seiring dengan perubahan pajak tersebut. Pelayanan dalam bidang administrasi juga diharapkannya bisa semakin digenjot, seperti penyediaan unit pelayanan "Mobil Keliling" agar bisa mengakses masyarakat di desa.

Ranperda yang dibahas dalam persidangan DPRD mengatur ketentuan yaitu mengubah ketentuan kepemilikan kendaraan bermotor dalam pengenaan tarif progresif yang sebelumnya menggunakan Kartu Keluarga (KK) menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya, anggota DPRD mengusulkan pengenaan pajak progresif bukan hanya untuk roda empat, namun diusahakan untuk roda dua juga.

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengapresiasi serta menerima tanggapan anggota DPRD Prov Bali tentang Rancangan peraturan daeranh (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang salah satunya mengatur pajak progresif untuk kendaraan bermotor roda dua.

Dalam kesempatan wawancara dengan wartawan, Gubernur menjelaskan bahwa pajak sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat. Menambah sumber pajak menurutnya bertujuan untuk membayar pembangunan di Bali. "Pembangunan Bali ujung-ujungnya untuk kesejahteraan rakyat, jadi kita tekankan di sini bahwa pajak di sini adalah dari rakyat untuk rakyat," tegasnya.

Selanjutnya, Pastika juga menampik anggapan bahwa pemerintah tidak fokus akan sarana transportasi umum. Ditegaskannya, hingga saat ini trans sarbagita telah disubsidi cukup besar oleh pemprov Bali, untuk itu dia menghimbau agar masyarakat bisa memanfaatkannya. "Apalagi bus itu nyaman, mari kita manfaatkan sebaik-baiknya, jangan beli motor untuk gengsi, setiap keluaran baru beli," pungkasnya. (bb)