JK : Tanpa Revisi UU, Pilkada Jalan Terus

  17 April 2016 TOKOH Nasional

golkarbali.or.id

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan tetap berjalan meskipun revisi UU Pilkada tak dilakukan. Ia pun mengaku tak keberatan jika revisi UU Pilkada tak dilaksanakan.

"Jadi ubahatau tidak ubahtidak menghalangi jalannya pilkada. Itu dulu yang dipahami. Jadi kalau tidak ada perubahan itu ya tidak apa-apa," kata JK di Jakarta, Sabtu (16/4/2016).

Pemerintah pun akan menyerahkan kepada DPR terkait pembahasan RUU pilkada tersebut. Hal yang jelas, kata JK, pilkada akan tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku. "Dengan UU yang ada juga pilkada jalan, gak ada soal," kata dia.

Terkait aturan mengenai calon tunggal dalam pilkada, JK menyebut masalah tersebut sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Sekarang tapi masalah satu calon itu sudah diselesaikan oleh MK bahwa boleh," kata JK.

Sebelumnya, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada oleh Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, sejumlah fraksi meminta agar menghapus pasal terkait sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung pasangan calon dalam Pilkada.

Diketahui dalam draft revisi UU Pilkada pasal 40 ayat 5 diatur sanksi bagi Parpol yang memenuhi ketentuan namun tidak mengusung calon yakni tidak boleh mengusulkan pasangan calon pada pemilihan berikutnya.

Ketentuan baru ini diatur sebagai upaya untuk menghindari adanya calon tunggal. Beberapa fraksi yang tak menyetujui adanya pasal tersebut diantaranya PDIP, PAN, PPP, Demokrat, dan Nasdem.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memaklumi alasan penolakan sanksi bagi Parpol yang tidak mengusung calon. Menurutnya memang, Parpol mempunyai alasan tertentu untuk tidak mencalonkan.

"Makanya ini yang harus hati-hati karena, memang bisa saja Parpol tidak mengusung calon karena mungkin tidak punya calon yg tepat memimpin daerah, bisa juga karena strategi partai politiknya juga," kata Tjahjo.

Meski begitu, ia mengingatkan Parpol juga memiliki kewajiban dalam menyiapkan kadernya di daerah.(gb/cnnindonesia.com)