Wujudkan Bali Provinsi Layak Anak, Forward Bersama Sekretariat DPRD Bali 'Studi Tiru' ke DKI Jakarta

  13 April 2023 SOSIAL & BUDAYA Nasional

Foto: Rombongan studi tiru dari Sekretariat DPRD Provisi Bali bersama Forum Wartawan Dewan (Forward) DPRD Provinsi Bali studi tiru ke DKI Jakarta.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jakarta. Forum Wartawan Dewan (Forward) DPRD Provinsi Bali bersama Humas Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provisi Bali melakukan press tour menggali lebih dalam tentang perlindungan anak. Rombongan dipimpin Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama didampingi Kasubag Tata Kepegawaian, Humas, Protokol Sekretariat DPRD Bali Kadek Putra Suantara dan Ketua Forwad DPRD Bali Made Arnyana.

Studi tiru ke DKI Jakarta yang mengambil Tema “Peran dan Penguatan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Perlindungan Anak Serta Provinsi Layak Anak" hari pertama pada Rabu 12 April 2023 mengunjungi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta yang diterima Darwoto selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya hari kedua, Kamis 13 April 203 mengunjungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diterima Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono. Kegiatan press tour ini selain untuk menjaga sinergitas Humas DPRD Provinsi Bali dengan unsur media, juga sebagai upaya mendapatkan masukan dan pengalaman positif terkait peran media sebagai mitra kerja Lembaga Legislatif dan Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.

Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama mengatakan pihaknya terus menjalin hubungan baik dengan media atau insan pers sebagai pilar keempat demokrasi, termasuk media juga memberikan masukan untuk program-program pembangunan di daerah. 

Untuk itu, awak media yang tergabung dalam Forward DPRD Bali dilibatkan dalam menggali masukan terkait perubahan Perda Perlindungan Anak yang sedang dibahas di DPRD Bali dan menguatkan peran pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan anak serta Provinsi Layak Anak.

“Studi tiru ini kami ingin menggali tentang program perlindungan anak di Pemprov DKI Jakarta dan apa yang bisa bawa untuk diterapkan di Bali. Kami ingin mendapatkan gambaran komprehensif tentang dinamika perlindungan anak dan agar rekan-rekan media bisa memberikan masukan kepada DPRD Bali. Selain itu agar rekan media juga bisa jadi pribadi yang menghormati upaya perlindungan anak,” kata Agung Wikrama.

Lebih jauh Agung Wikrama menjelaskan anak merupakan aset dan masa depan bangsa yang harus dilindungi dan dijaga bersama-sama. Agung Wikrama menekankan pentingnya perlindungan anak untuk memaksimalkan dampak positif dari bonus demografi di Indonesia.

“Bonus demografi tidak jadi positif kalau perlindungan anak tidak baik, malah akan jagi negatif. Kasus yang ada agar jadi pembelajaran untuk penguatan perlindungan anak,” jelas Agung Wikrama.

Sementara, Darwoto selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta menyatakan pihaknya gencar mewujudkan Kota Layak Anak di DKI Jakarta dengan berbagai faktor pendukung yang dimiliki. Pihaknya mengapresiasi kegiatan studi tiru yang dilakukan rombongan dari DPRD Bali ini.

Ia juga mengapresiasi peran media massa sebagai mitra super strategis bagi Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dalam menyampaikan program dan berbagai persoalan terkait perlindungan anak.

“Bagaimana kami tahu peristiwa kalau tanpa peran media massa. Kami melakukan penanganan luar biasa tidak diketahui masyarakat kalau tidak diberitakan media massa,” ucapnya.

Disisi lain, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono yang membidangi pemenuhan hak anak mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan upaya perlindungan anak dan juga pemenuhan hak anak, termasuk peran media diharapkan lebih ditingkatkan.

“Pengaduan tentang anak kerap kita tangkap dari media. Kasus di pelosok tidak bisa kita pantau dan kita kerap mendapatkan informasinya dari media. Peran media, para wartawan sangat strategis untuk memberikan perlindungan kepada anak,” ungkap Aris.

KPAI dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai lembaga independen yang mengawasi perlindungan khusus anak anak dan pemenuhan hak anak. KPAI juga punya tanggung jawab memberikan masukan kepada pemangku kebijakan agar menjalankan fungsi perlindungan anak secara efektif. KPAI juga mengawal pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak termasuk mengawal tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan anak sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Namun ada tantangan fungsi pengawasan KPAI dengan keterbatasan jejaring di daerah. KPAI tidak punya kepanjangan tangan langsung di daerah. KPAD hanya ada empat provinsi sehingga hanya sedikit bisa menjangkau persoalan anak yang semaki hari semakin kompleks, apalagi pembentukan KPAD tidak wajib di daerah. 

Persoalan di masing-masing daerah juga bervariasi, dan ada juga yang merespon KPAD tidak urgent dibentuk karena dikhawatirkan ada tumpah tindih, juga karena keterbatasan anggaran. Ekspektasi masyarakat kepada KPAI sangat luar biasa, seakan-akan bisa menangani semua kasus. KPAI juga berharap bonus demografi agar tidak jadi boomerang ketika perlindungan anak tidak maksimal.

“Kami bukan layanan kasus lebih kepada pengawasan. Tantangan perlindungan anak semakin hari semakin dinamis termasuk bagaimana menjalankan lima arahan presiden, salah satunya membebaskan anak dari kekerasan," terang Aris.

“Jumlah usia anak lebih dari 83 juta, sepertiga dari jumlah penduduk. Kalau ini diharapkan jadi generasi emas di 2045, harus jadi generasi unggul dan berkualitas, termasuk dalam pemenuhan Pendidikan melalui wajib belajar 12 tahun,” imbuh Aris.

KPAI mendorong hadirnya lembaga pendidikan yang terbebas dari tiga dosa besar lembaga pendidikan yakni bullying atau perundungan, kekerasan seksual, dan praktik intoleransi di lembaga pendidikan. KPAI juga mendorong adanya Perda Perlindungan Anak di daerah hingga hadirnya KPAD di provinsi dan kabupaten/kota untuk membantu KPAI pusat dalam melakukan pengawasan perlindungan anak.

"Di tengah berbagai keterbatasan seperti anggaran yang kecil hanya Rp 13,5 miliar, KPAI tetap berkomitmen melakukan perlindungan anak hingga khususnya juga melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus viral. Misalnya dalam kasus AG, KPAI juga melakukan pendampingan dan pengawasan," tutur Ari.

Sedangkan, Maria Grecia Manurung dari Bagian Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmen pimpinan daerah sangat penting dalam penguatan perlindungan anak. Pihaknya juga mengapresiasi political will Pemprov Bali dalam perlindungan anak dan mewujudkan Provinsi Layak Anak.

Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan banyak saluran Komunikasi untuk layanan pengaduan terkait kasus anak. Dengan banyaknya terungkap kasus kekerasan anak bukan berarti program perlindungan anak gagal, melainkan karena masyarakat sudah tahu kemana melapor.

Kalau tidak dilaporkan berarti memberikan peluang pelaku mengulagi lagi perbuatannya dan tidak memutus mata rantai kekerasan kepada anak juga tidak memberikan kesempatan korban menyelesaikan trauma psikologis yang akan berpengaruh pada masa depan anak korban karena masalahnya tidak terselesaikan.

“Kalau ada anak alami kekerasan seksual, kita dorong dan fasilitasi konsultasikan ke ahlinya,” sebut Maria.

Program perlindungan anak di DKI Jakarta diakui juga didukung dengan anggaran yang cukup dan SDM yang memadai. Misalnya UPT PPA di 25 titik pos pengaduan punya hampir 100 tenaga layanan yang terdiri atas 50 orang psikolog, 50 orang paralegal dan mereka digaji sebesar Rp 6 juta per bulan. 

"Itulah Komitmen Pemprov DKI berikan layanan kepada masyarakat yang mumpuni di bidangnya. Kalau ada kasus anak viral, kami cek betul apa teman-teman sudah melaksanakan tugas sesuai fungsinya. Kami tidak pandang bulu, siapa yang jadi korbannya,” tutup Maria.(BB).