Usai Divonis Kasus Narkotika, Jonathan Kembali Diseret Kasus 'Pencucian Uang'

  02 Maret 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Parah, belum genap dua bulan divonis 6 tahun penjara atas kasus jual beli Narkotika, pria asal Meksiko bernama Jonathan MM (39) kembali diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar sebagai terdakwa. Pria yang merupakan investor ini diseret ke Pengadilan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung sudah digelar pada, Selasa (28/2/2023) lalu.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika.

Kasus pemufakatan jahat yang menjerat terdakwa sehingga didudukan di kursi pesakitan ini diduga dilakukan saat terdakwa berada di Jalan Gajah Mada No.17, Banjar Sakenan Belodan, Kelurahan Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan bertempat di Bank Bank Permata KCP Kayu Putih, Canggu, Badung tanggal 15 Juni 2021.

Perjalanan kasus ini berawal pada tanggal 22 Juni 2022 sekira pukul 00.15 WITA saat terdakwa ditangkap di tempat tinggalnya di salah satu Villa di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung atas kasus Narkotika dengan barang bukti 8 paket Narkotika jenis kokain seberat 206,22 gram, MDMA/Ekstasi seberat 34,05 gram dan Ganja seberat 1 gram.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil tindak pidana Narkotika disimpan di rekening Bank Permata No.4122052473 atas nama terdakwa yang terdaftar dalam Bank Permata KCP Kayu Putih, Canggu, Badung. Diungkap pula, sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, berdasarkan mutasi Rekening Bank Permata atas namanya itu, sekurangnya terdapat transaksi uang masuk (Kredit) sejumlah Rp. 2.509.133.269  yang diduga hasil dari bisnis jual beli narkotika. 

"Tapi uang dalam Rekening Bank Permata atas nama terdakwa sebagian besar diduga hasil dari bisnis Narkotika dan sebagian merupakan hasil dari usaha terdakwa yang tidak terkait dengan narkotika," sebut jaksa dalam dakwaannya.

Terdakwa memiliki usaha antara lain berupa homestay pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 yang berjalan hanya sekitar 1,5 tahun, serta perusahaan PT. SHC  pada tahun 2021 yang belum sempat berjalan/beroperasi, namun terdakwa telah membuat rekening Bank atas nama perusahaan tersebut.

Dalam dakwaan juga diungkap, terdakwa diduga menggunakan uang hasil tindak pidana Narkotika tersebut untuk membayarkan pembelian tanah seluas 257 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 2850/Desa Cemagi yang terletak di Desa Cemagi seharga Rp 822.500.000.

"Terdakwa juga mendirikan bangunan di atas tanah tersebut dengan total biaya yang baru dibayarkan sebesar Rp 500.000.000," terang jaksa sebagaimana temuan dalam surat dakwaannya.

Selain itu, disebutkan pula dalam dakwaan terdakwa juga melakukan beberapa kali transaksi, baik pembayaran maupun dalam bentuk transfer uang. Dan disebutkan pula bahwa, harta atau aset terdakwa yang diduga hasil dari jual beli Narkotika antara lain, uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000, sebidang tanah dengan luas 257 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik yang diatasnya berdiri bangunan, terletak di Desa Cemagi, Kec. Cemagi, Kab. Badung.

Tanah tersebut dibeli oleh terdakwa seharga Rp.822.500.000 serta telah didirikan bangunan di atas tanah tersebut yang baru terdakwa bayar Rp.500.000.000 sehingga pembangunannya terhenti. Uang sejumlah Rp. 500.500.000, di Rekening Bank Permata atas nama terdakwa, uang sejumlah USD 15, uang sejumlah EUR 3.150,00, uang sejumlah JPY 90,000.00 yang semuanya disimpan di rekening Bank Permata atas nama terdakwa, sehingga total uang milik terdakwa yang di Rekening Bank Permata adalah Rp Rp. 555.498.588.

"Tapi terdakwa tidak dapat menjelaskan atau membuktikan jika uang dalam Rekening Bank Permata dengan No. Rekening 4122052473 atas namanya itu bukan merupakan hasil dari tindak pidana Narkotika," tutup jaksa dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya. terdakwa dijerat dengan Pasal 137 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU pada dakwaan kedua.

Serta Pasal  4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU pada dakwaan ketiga dan Pasal 5 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.