Tenaga Kontrak Berakhir, Pemkab Jembrana Putuskan Mencari Outsourcing

  01 November 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Bupati Jembrana I Nengah Tamba

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Sesuai surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 pada tanggal 31 Mei 2022 tenaga kontrak di pemerintahan akan dihapus. Hal tersebut menjadi kekhawatiran di lingkup Pemkab Jembrana baik tenaga kontrak maupun dari ASN lantaran selama ini bantuan dari tenaga kontrak sangat dibutuhkan di pemkab

Beberapa tenaga kontrak khawatir meraka akan diberhentikan lantaran adanya surat menteri tersebut. Sesuai surat mentri, tenaga kontrak masih bisa lanjut bekerja akan tetapi nantinya akan diseleksi melalui pendaftaran ulang dan mengikuti test seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan 1 tahun tahun sidang 2022/2023 menanggapi pemandangan umum dewan terkait nasib pagawai kontrak, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan belum menetapkan kebijakan pasti terkait dengan permasalahan tenaga Non-ASN.

“Saat ini baru proses pendataan Oleh karena itu, pada RAPBD Tahun 2023, masing-masing perangkat daerah masih tetap menganggarkan belanja Jasa Tenaga Non-ASN selama 12 (dua belas) bulan. Itu sesuai dengan Surat Menteri PAN & RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022,” ujarnya. Selasa (1/11/2022).

Menurutnya, setiap instansi diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

“Di samping itu, juga disampaikan bahwa dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya yang disebut outsourcing,” pungkasnya. (BB)