Specialis Ternak Kambuh Lagi, Gasak Ayam dan Kambing Warga di Jembrana

  23 Agustus 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto: Kapolsek Mendoyo AKP I Putu Suarmadi mengadakan jumpa pers pencurian ternak ayam dan kambing

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Residivis pencurian ternak di Kecamatan kembali kambuh lagi setelah mencuri 5 ekor ayam dan 3 ekor kambing diwaktu yang berbeda. Berawal dari pencurian ayam di  Banjar Dangin Marga Celepud, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, sehingga 2 kasus pencurian kambing terungkap, dan diketahui dari 2 pelaku yang satunya merupakan seorang residivis pencurian.

Kedua pelaku tersebut bernama I Made Suartika 39 tahun alias Oleh asal Banjar Delod Pempatan, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo yang merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada tahun 2019 dan yang satunya bernama Putu Yoga Prtama 20 tahun asal Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana. kedua pelaku awalnya mencuri ayam sebanyak 5 ekor.

Kedua pelaku mencuri ayam pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 wita  bertempat di Kandang ayam milik Kadek Dharma Yoga Saputra pada hari Jumat 19 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 wita. kejadian ini merupakan petualangan yang terakhir pelaku, setelah diintrogasi oleh petugas, pelaku mengakui dirinya juga mencuri dibeberapa tempat 5 lokasi, 3 di Kecamatan Mendoyo dan 2 di Kecamatan Jembrana.

Saat jumpa persnya, seijin Kapolres Jembrana, Kapolsek Mendoyo AKP I Putu Suarmadi mengatakan, berdasarkan laporan korban mereka kehilangan 5 ekor ayam. Setelah dilakukan penyelidikan melalui kamera CCTV diketahui dua orang laki-laki diantaranya berperawakan agak gemuk mengenakan baju kaos dan topi sedang mengambil ayam pada kandang. Sementara satunya berperawakan kurus dan berkumis berada disebelahnya memegang karung plastik.

“Setelah didentifikasi ternyata mereka bernama I Made Suartika alias Dek Oleh dan Putu Yoga Pratama, sehingga petugas langsung mengenali dan menangkap mereka dirumahnya masing-masing pada hari Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 10.30 wita. setelah diintrogasi mereka mengakui perbuatannya. Mereka berdua sebelumnya minum di warung Delodberawah dari sanalah ada niat untuk mencuri ayam langsung menuju rumah korban,” terangnya. Selasa (23/8/2022).

Sebelum melakukan aksi, lanjut Suarmadi, Putu Yoga bertugas mengecek kedalam kandang memastikan ada ayam didalam, dan selanjutnya mengambil karung pelastik dan pelaku Dek Oleh memasukan ayam satu persatu ke karung pelastik. Mereka menjual ayam tersebut ke daerah Pengambengan senilai Rp. 250 ribu rupiah. “Pengakuan pelaku selain mencuri ayam, mereka juga mengaku mencuri ternak kambing 3 ekor pada bulan April 2022 mencuri 1 ekor di Lingkungan Blukpoh, Kelurahan Tegalcangkring dan pada tanggal 14 Agustus mencuri 2 ekor kambing di Banjar Keput, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kec. Mendoyo,” terangnya.

Pelaku mencuri 1 ekor kambing itu, imbuh Suarmadi, merupakan tunggakan kasus sebelumnya, mereka menjualnya di wilayah Candikusuma, Melaya senilai 1,4 juta rupiah akan tetapi mereka berdua tidak mengaku mengambil 5 ekor ayam yang sebelumnya hilang bersamaan dengan kambing yang diambil. Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2022 mereka kembali mencuri 2 ekor kambing di Banjar Keput, Desa Mendoyo Dauh Tukad, kambing tersebut mati hendak dijual dan dibuang di Jembatan Baluk Negara dan satunya dibuang digot daerah Budeng.

“Dua ekor kambing yang masing-masing dibuang dibawah jembatan Baluk maupun got di Menaga keadaannya telah membusuk, sehingga tidak dilakukan penyitaan, sementara terhadap orang yang dinyatakan membeli ayam di Pengambangan maupun di Candikusuma yang membeli kambing hasil curian di daerah Bilukpoh tersebu,t belum diketahui keberadaannya dan masih dilakukan penyelidikan sehingga untuk sementara terhadap perkara ini masih terus dilakukan pengembangan,”bebernya.

Lebih lanjut Suarmadi mengatakan, tersangka yang bernama Dek Oleh tersebut merupakan residivis pencurian yang pernah dipenjara dan baru bebas pada tahun 2019. Adapun korban pemilik 2 ekor kambing yang berasal dari Banjar Keput, mendoyo Dauh Tukad mengalami kerugian sebesar 6 juta rupiah. “Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke te dan ke se KUHP yo pasal 65 ayat (1) KUHF diancam hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (BB)