Soroti Kinerja Wakil Rakyat di Pusat, Sugawa Korry: DPR dan DPD Kita 'Kecolongan' Lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022

  31 Desember 2022 POLITIK Denpasar

Webinar bertajuk “Kajian Kritis Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah” berlangsung di Kantor Golkar Bali Jalan Surapati, Denpasar, pada Sabtu (31/12/2022).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Partai Golkar Bali memandang UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) telah membuyarkan perjuangan Bali untuk mendapat dana perimbangan dari sektor pariwisata melalui revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU Nomor 1 Tahun 2022 mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selama ini, kedua undang-undang ini yang mempengaruhi pendapatan Provinsi Bali dari sektor pariwisata.

Hal ini terungkap dalam webinar yang digagas DPD Partai Golkar Provinsi Bali di penghujung tahun 2022, pada Sabtu (31/12/2022). Webinar bertajuk “Kajian Kritis Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah” berlangsung di Kantor Golkar Bali Jalan Surapati, Denpasar.

Webinar akhir tahun 2022 ini menghadirkan tiga narasumber yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, SH., M.Hum., Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry, S.E., M.M., Ak., C.A., dan Bupati Karangasem periode 2005-2015 Wayan Geredeg, SH. Webinar yang dipandu moderator Dr. Komang Suarsana (Mang Kos) juga turut dihadiri Sekretaris Golkar Bali Made Dauh Wijana, jajaran pengurus harian Golkar Bali lainnya.

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry menegaskan UU 1 Tahun 2022 menghapus peluang Bali untuk mendapat dana perimbangan pusat. Bali yang tidak memiliki sumber daya alam (SDA) seperti pertambangan minyak bumi, gas bumi, panas bumi, dan pertambangan lainnya tentu saja tidak dapat pembagian dari Pemerintah Pusat.

"Lebih baik ada UU 33 Tahun 2004 karena peluang mendapatkan dana bagi hasil dari pariwisata masih ada. Namun, kini perjuangan mendapatkan dana dari pariwisata itu gagal direbut,” kata Sugawa Korry.

Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali ini melanjutkan, lahirnya UU 1 Tahun 2022 ini menghapus dana perimbangan pusat dan pemerintah daerah menjadi hubungan keuangan daerah dan pusat. Hal ini membuat dana perimbangan hilang, berubah menjadi hubungan keuangan daerah dan pusat yang menghilangkan peluang Bali.

"Golkar Bali 'belum happy' dan kami memang belum happy dengan UU No.1 Tahun 2022 kaitannya dengan hak Bali termasuk daerah lain misalnya Jogja, NTT, Manado dan sebagainya yang memang memberikan kontribusi di sektor pariwisata," ungkap Sugawa Korry.

Digelarnya webinar yang diprakarsai Partai Golkar Provinsi Bali ini, Sugawa Korry berharap dapat memberikan kajian kritis terhadap UU No.1 Tahun 2022. Termasuk dapat dirumuskan pemikiran dan usulan terkait peluang memperjuangkan kembali agar Bali mendapat keadilan dalam perimbangan keuangan dengan Pemerintah Pusat.

"Kita juga berharap ada produk hukum yang lain yang mengakomodasi keinginan Bali dan juga daerah lain yang tidak punya sumber daya alam, ada keadilan dari UU 1/2022 itu," harap politisi yang juga dikenal sebagai praktisi ekonomi itu.

Sugawa Korry juga menyoroti kinerja para wakil rakyat Bali di legislatif pusat seperti anggota DPR RI maupun DPD RI sehingga UU Tahun 2022 lolos menjadi sebuah produk hukum. Menurutnya, wakil rakyat dapil Bali selama ini kecolongan sehingga UU 1/2022 bisa lolos.

"Terus terang saya menyatakan DPR RI maupun DPD RI kita belum melakukan satu kesatuan membela hal ini karena saya tidak melihat satu pun statemen pembahasan memperjuangkan hal ini. DPR dan DPD kita dari Bali kecolongan dengan lahirnya UU ini," sentil Sugawa Korry.

Sugawa Korry yang berencana maju DPR RI dalam hajatan pemilu 2024 mendatang ini menilai sembilan anggota DPR RI dan 4 DPD RI Dapil Bali kurang maksimal berkontribusi buat Bali. Seharusnya, lanjutnya, seluruh anggota DPD RI dan DPR RI dari lintas partai dapil Bali bersinergi.

"Pernah ndak mereka (anggota DPR RI dan DPD RI dapil Bali) kumpul bersama untuk diskusi untuk Bali. Ngopi bareng bahas untuk Bali misalnya. Jangan-jangan mereka tidak pernah lakukan itu. Jangan melihat warna sehingga tidak saling dukung. Harusnya DPR RI dan DPD RI kompak, tidak seperti sekarang kurang kompak. Bali ini kecil harusnya seluruh tokoh bersatu. Mekanisme kerja lewat kebersamaan untuk membela Bali," tegas Sugawa Korry kembali.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Undang-undang ini memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Undang-Undang ini mengganti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(BB).